Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK: Perintah Karantina RT/RW Tidak Jalan di Lapangan

Muhadjir Effendy mengatakan bahwa karantina wilayah hingga RT/RW merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak lama.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menko PMK: Perintah Karantina RT/RW Tidak Jalan di Lapangan
BNPB
Menko PMK Muhadjir Effendy meninjau pemberian bantuan terhadap korban gempa Sulawesi Barat. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa karantina wilayah hingga RT/RW merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak lama.

Namun menurut dia, implementasi di lapangan dari perintah tersebut tidak berjalan.

"Itu kan merupakan perintah presiden sudah lama. Tapi di lapangan tidak jalan," kata Muhadjir saat dihubungi, Jumat, (29/1/2021).

Karantina wilayah hingga RT/RW menurut Muhadjir pernah diterapkan oleh Wali Kota Surabaya saat dijabat oleh Tri Rismaharini alias Risma yang kini telah menjabat sebagai menteri Sosial.

Penerapan karantina wilayah pada skala RT/RW tersebut menurut dia berhasil meredam lonjakan kasus Corona di Surabaya.

"Sampai untuk tracking-testing-tracing (telusuri-uji-pilah) dibantu oleh BIN. Memang  penyebaran Covid di Surabaya waktu itu bisa diredam," kata dia.

Baca juga: Pimpinan DPR Dukung Upaya Pemerintah Terapkan Karantina Terbatas

Sebelumnya Muhadjir mengatakan bahwa presiden meminta kepada jajaran kabinetnya untuk merubah strategi penanganan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Salah satunya yakni dengan menerapkan karantina terbatas dengan skala mikro yakni RT/RW.

"Salah satu langkah khusus yang diminta Presiden dalam penanganan Covid-19 sekarang ini adalah karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW," kata Muhadjir Rabu, (27/1/2021). 

Instruksi tersebut merespon kasus Covid-19 yang sudah menembus angka 1 Juta kasus.

Muhadjir mengatakan teknis karantina terbatas tersebut saat ini masih dibahas. Tujuan dilakukan karantina terbatas pada skala kecil yakni untuk memisahkan warga yang positif Covid-19 dengan warga lainnya.

"Sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri, dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas