Menkes akan Terbitkan Aturan Vaksin Gotong Royong dan Penggunaan Rapid Antigen
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akan menerbitkan Peraturan Menkes (Permenkes) mengenai vaksin gotong royong.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akan menerbitkan Peraturan Menkes (Permenkes) mengenai vaksin gotong royong.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (3/2/2021).
"Terkait dengan vaksin gotong royong Kementerian Kesehatan, Pak Menkes juga akan membuat Permenkesnya," kata Airlangga.
Dalam aturan tersebut juga nantinya akan mengatur rapid anti-gen yang bisa digunakan sebagai penapisan atau screening awal tes Covid-19.
Baca juga: Vaksin Sputnik V Rusia 92 Persen Efektif Perangi Covid-19
Baca juga: Siap Divaksin, Baim Wong Percaya Pemerintah Akan Kendalikan Covid-19
"Jadi rapid antigen akan dimasukkan dalam Permenkes sehingga ini bisa digunakan untuk screening," katanya.
Salah satu pertimbangan dimasukannya rapid anti-gen sebagai screening menurut Airlangga yakni biayanya yang lebih murah daripada tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Untuk diketahui tarif tes rapid antigen tertinggi di Pulau Jawa sebesar Rp 250.000 dan maksimal Rp 275.000 untuk di Luar Pulau Jawa.
"Oleh karena itu bisa digunakan sebagai skrining awal," pungkasnya.
.
Penjelasan Vaksin Gotong Royong, Karyawan Perusahaan Akan Dapat Gratis Tanpa Dipotong Gaji
Vaksin Gotong Royong adalah program vaksinasi yang diprakarsai Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dengan pemerintah. Tujuan dari program tersebut yakni untuk mempercepat akses terhadap vaksin terutama di sektor usaha.
Porgram diperuntukan bagi perusahaan yang mau memberikan vaksin gratis kepada karyawannya.
Nantinya Kadin yang akan mendata perusahaan yang akan terlibat atau bergabung dalam program vaksin gotong royong.
Sebelumnya Airlangga Hartarto menegaskan tak ada komersialisasi vaksin Covid-19.
Termasuk vaksin mandiri untuk karyawan perusahaan di seluruh Indonesia.
Menurut Airlangga, baik vaksin dari pemerintah maupun mandiri, disediakan gratis untuk masyarakat.
“Tidak ada komersialisasi pada vaksin mandiri. Baik mandiri maupun dari pemerintah, semua gratis. Perusahaan yang akan membeli vaksin mandiri untuk karyawannya, dan itu tidak boleh potong gaji karyawan,” tegas Airlangga dalam keterangannya, Senin (25/1).