Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Akan Terbitkan Inpres Atur Pelacakan Digital Covid-19

(Jokowi) akan menerbitkan aturan yakni instruksi presiden (Inpres) mengenai pelacakan (tracing) pasien Covid-19 secara digital melalui aplikasi Peduli

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Akan Terbitkan Inpres Atur Pelacakan Digital Covid-19
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan aturan yakni instruksi presiden (Inpres) mengenai pelacakan (tracing) pasien Covid-19 secara digital melalui aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (3/2/2021).

"Bapak Presiden akan mempersiapkan Instruksi Presiden sehingga program PeduliLindungi bisa digunakan sehingga bisa efektif mengontrol mereka yang terpapar secara digital ," ujar Airlangga.

Penerbitan aturan mengenai pelacakan digital tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Mereka yang sudah terpapar bisa dilacak pergerakannya melalui aplikasi.

"Sehingga bisa efektif mengontrol mereka yang terpapar secara digital sehingga bisa di-trace gerakan-gerakan dan mereka yang bisa potensi terkait dengan penularan," katanya.

Dikutip dari laman resminya PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Baca juga: Update Covid-19 Global 3 Februari: Total Pasien Sembuh di Seluruh Dunia Lebih dari 76.2 Juta

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

Berita Rekomendasi

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas