Pemerintah Terapkan PPKM Mikro untuk Kendalikan Mobilitas Masyarakat di Pemukiman
PPKM Mikro berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada Kabupaten atau kota yang ditetapkan masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah PPKM Mikro
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan memberlakukan PPKM (Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara mikro. Kebijakan baru ini akan diberlakukan sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.
PPMKM Mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada Kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM Mikro. Dalam kebijakan baru ini pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW.
Baca juga: Ini Aturan Penerapan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok, 9-22 Februari 2021
“Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto.
Misalnya untuk zona hijau jika tingkat RT tersebut tidak ada rumah yang terdapat kasus positif dalam tujuh hari terakhir. Maka untuk daerah tersebut tetap dilakukan surveillance aktif, seluruh suspect di-test dan pemantauan kasus tetap berlangsung berkala.
Untuk zona kuning, jika terdapat 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan isolasi mandiri selama 7 hari terakhir. Untuk zona ini maka akan dilakukan perintah temukan kasus suspek dan lakukan pelacakan kontak erat. Selanjutnya harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat.
Untuk zona orange, jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau isolasi mandiri, dalam tujuh hari terakhir. Untuk itu akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan lakukan pelacakan kontak erat.
Selanjutnya harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat, serta penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum ditutup (kecuali sektor esensial).
Untuk zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau isolasi mandiri, dalam tujuh hari terakhir. Untuk itu akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan lakukan pelacakan kontak erat.
Di zona merah akan dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan yang sangat ketat, serta penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum ditutup (kecuali sektor esensial).
Masih ditambah pula, pembatasan kumpul maksimal 3 orang. Bahkan di zona merah akan dibatasi jam keluar masuk orang di wilayah itu hanya sampai pukul 20.00 atau delapan malam.
Baca juga: Daftar Daerah yang akan Terapkan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021
Sementara untuk PPKM pada periode 9 sampai 22 Februari, penetapan masih sama, hanya saja sektor bisnis seperti mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 atau sembilan malam. Untuk WFH juga diperbolehkan hingga 50 persen dari kapasitas kantor.
“Terkait dengan evaluasi kebijakan PPKM tahap pertama dan Kedua, terlihat di DKI Jakarta sudah mulia flat (kasus positif). Sementara yang masih ada kenaikan itu di Jawa Barat dan Bali. Sedangkan Jateng, Jatim, Banten dan DIY sudah turun,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut alas an adanya sedikit perubahan terhadap jam operasional pusat perbelanjaan dan kantor.
Untuk bed occupancy rate (BOR) yang Sebelum PPKM angka batas atasnya sebesar 70 persen, di beberapa daerah sudah mulia turun. BOR di Jateng kini 44 persen, Banten 68 persen, DKI Jakarta 66 persen.
Untuk Wisma Atlet Kemayoran kini hanya 53,9 persen padahal Sebelum PPKM mencapai hampir 80 persen. BOR di Jabar kini 61 persen, di DIY juga 61 persen, dan Bali kini 60 persen.
Baca juga: DPR Dukung Percepatan Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro
“Untuk tingkat mobilitas secara nasional, untuk sektor ritel mall dan makanan minuman turun sebesar 22 persen. Sektor Kedua apotek dan toko makanan minus 3 persen. Untuk fasilitas umum mobilitasnya bahkan sudah turun 25 persen. Sektor transportasi turun 36 persen dan mobilitas di perkantoran turun 31 persen. Sementara yang masih bergerak (tinggi) di level pemukiman meningat 7 persen,” kata Airlangga.
Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan PPKM yang mikro, dimana pendekatannya adalah di pemukiman. Lewat pengetatan di tingkat RT dan RW, diharapkan mereka yang bergerak atau melakukan mobilitas adalah mereka yang negative kasus Covid-19. Sementara di sektor mal dan pekantoran selama ini protokol kesehatannya lebih ketat dibandingkan pemukiman. (*)