Apa Itu PPKM Mikro yang Berlaku 9-22 Februari 2021, Berikut Aturan dan Daerah yang Menerapkannya
Apa Itu PKKM Mikro yang Berlaku 9-22 Februari 2021, Berikut Aturan dan Daftar Daerahnya. PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.
3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya.
5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.
6. Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya.
7. Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.
Penetapan daerah-daerah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Download Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 di sini.
(Tribunnews.com/Fajar)