Pasien Kanker Boleh Terima Vaksinasi Covid-19 tapi Ini Sederet Syaratnya
Menjadi kelompok yang rentan terinfeksi virus corona (Covid-19), pasien penderita kanker dianggap perlu mendapatkan vaksinasi dari pemerintah.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjadi kelompok yang rentan terinfeksi virus corona (Covid-19), pasien penderita kanker dianggap perlu mendapatkan vaksinasi dari pemerintah.
Namun apakah vaksinasi Covid-19 ini aman bagi penderita kanker ?
Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM mengatakan bahwa pasien kanker seharusnya menjadi salah satu prioritas vaksinasi, selain kelompok tenaga kesehatan (nakes) dan lanjut usia (lansia).
"Pasien kanker akan mudah sekali terkena Covid, seharusnya mereka dijadikan prioritas utama untuk pemberian vaksinasi," ujar Djumhana, dalam talkshow virtual bertajuk 'Kanker Sebagai Comorbid Covid-19', Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Prioritas Vaksin Gratis Diberikan untuk Karyawan Toko
Namun yang ia lihat, termasuk di negara lain, pasien yang menderita kanker ini justru tidak mendapatkan prioritas.
"Namun yang terjadi, dimanapun di belahan dunia, pasien-pasien kanker ada dikatakan 'left behind' artinya ditinggalkan," kata Djumhana.
Ia kemudian menyebutkan bahwa untuk vaksin Sinovac yang diproduksi perusahaan asal China, Sinovac Biotech Ltd pun tidak melakukan pengujian terhadap pasien dengan penyakit seperti ini.
"Berdasarkan studi-studi yang ada, vaksin Sinovac yang ada di Indonesia, mereka waktu membuat vaksinnya, (pengujiannya) umurnya yang di atas 19 tahun, yang kedua, tidak sedang sakit kanker ataupun penyakit-penyakit lain," jelas Djumhana.
Baca juga: Anggota DPR Hingga Kepala Desa Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Kedua Maret 2021
Perlu diketahui, berdasar pada data Satgas Penanganan Covid-19, sebanyak 1,8 persen kasus terkonfirmasi positif, memiliki penyakit penyerta (comorbid) kanker.
Sedangkan 0,5 persen pasien Covid-19 yang meninggal, memiliki riwayat kanker.
Dikutip dalam laman resmi Kementerian Kesehatan, Djumhana menyebut jika pasien kanker ini terinfeksi Covid-19, maka berisiko menyebabkan kematian.
Hal itu karena kanker merupakan penyakit yang disebabkan adanya peradangan.
Vaksinasi ini, kata dia, bertujuan untuk membentuk kekebalan tubuh bagi pasien kanker.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa pemberian vaksin terhadap pasien kanker harus dilakukan di bawah pengawasan medis.
"Pasien kanker daat menerima vaksin Covid-19, namun tetap di bawah supervisi medis," papar Djumhana.
Ia pun menegaskan bahwa tidak semua pasien kanker bisa divaksinasi.
Karena pasien tersebut tentunya harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, begitu pula riwayat medisnya turut diperiksa.
Selanjutnya, bisa ditentukan apakah pasien itu boleh menerima vaksin Covid-19 atau tidak.
"Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya," tutur Djumhana.
Ia kemudian menyebut bahwa vaksinasi itu layak diberikan kepada pasien kanker yang memiliki status imun baik, dilihat dari gejala sistemiknya.
Selain itu juga memiliki kadar leukosit normal, dan masuk dalam kategori pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.