Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Tes Covid Penumpang Kereta Api dan Darat Berlaku 1x24 Jam Khusus di Libur Panjang

Dalam SE Satgas tersebut, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang

Penulis: Yulis
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hasil Tes Covid Penumpang Kereta Api dan Darat Berlaku 1x24 Jam Khusus di Libur Panjang
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi: Warga menjalani rapid test atau swab test di Drive Thru Covid-19 Test, di Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021). Layanan Drive Thru Covid-19 Test ini melayani rapid test atau swab test lebih praktis tanpa harus turun dari kendaraan, dengan biaya rapid test antibodi Rp 100.000, rapid test antigen Rp 250.000, sedangkan untuk swab test PCR H+2 Rp 875.000 dan PCR H+1 Rp 1.300.000. Layanan ini buka setiap hari dari pukul 06.30 sampai pukul 17.00 WIB, dengan terlebih dahulu mendaftar di aplikasi Halodoc. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19  telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Satgas Covid-19 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Covid-19 (“SE Satgas”).

Menindaklajuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda ransportasi dalam negeri dan internasional (“SE Kemenhub”) yang berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional berlaku mulai 9 Februari 2021.

Dalam SE Satgas tersebut, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan.

Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.

Baca juga: Jika Ibu Hamil Terinfeksi Covid-19 Wajib Dapat Perawatan Kesehatan Berkualitas Tinggi

Adapun SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya”, demikian dijelaskan oleh Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan persnya, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Testing Covid-19 Indonesia Rendah, Mardani: Peta Zonasi Layaknya Peta Buta

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini antara lain sebagai berikut :

BERITA REKOMENDASI

Pertama, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan Kereta Api Antar Kota telah melakukan test RT PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan test acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Baca juga: Berikut Syarat Pendonor Plasma Konvalesen, Plasma Yang Mampu Sembuhkan Penderita Covid-19

Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.

“Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik”, ujar Adita Irawati. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas