Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Perjalanan, Jika Bepergian Tetap Wajib Rapid Test Antigen
Kementerian Kesehatan menegaskan, sampai sekarang sertifikat vaksinasi tidak bisa menjadi syarat bagi individu untuk melakukan suatu perjalanan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menegaskan, sampai sekarang sertifikat vaksinasi tidak bisa menjadi syarat bagi individu untuk melakukan suatu perjalanan.
Juru bicara vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, meski sudah divaksin tidak menjamin seseorang bebas Covid-19.
Sehingga syarat rapid test antigen tetap harus disertakan dalam syarat berpergian.
"Bisa tidak vaksinasi jadi syarat bepergian, sampai sekarang belum.
Baca juga: Tahapan Kedua Vaksinasi Covid-19 Bidik Petugas Pelayanan Publik dan Lansia 60 Tahun ke Atas
Baca juga: Selain Suhu dan Tensi Darah Jadi Syarat, Lansia Harus Penuhi Kriteria untuk Ikut Vaksinasi Covid-19
Bahkan WHO belum mensyaratkan vaksin sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).
Ia mengatakan, protokol kesehatan 3M masih wajib dilakukan untuk seseorang yang sudah divaksinasi.
Selain memproteksi diri sendiri juva memberikan perlindungan bagi orang lain,
"Karena proteksi itu untuk dirinya sendiri, sementara ini kita kan masih belum mencakup 70 persen, sehingga kekebalan kelompok belum terjadi," ungkap Nadia.