Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Form Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Lansia, Berpusat di 34 Ibu Kota Provinsi

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah masuk pada tahap kedua untuk warga lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik. Berikut link pendaftarannya

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Link Form Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Lansia, Berpusat di 34 Ibu Kota Provinsi
Freepik
ilustrasi vaksin. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah masuk pada tahap kedua untuk warga lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik. Berikut link pendaftarannya 

“Jadi proses pendaftaran ini sasaran vaksinasi bisa dibantu oleh keluarga ataupun RT/RW setempat,” tutur dr Nadia.

Dengan adanya tautan yang baru ini maka tautan yang sudah beredar sudah tidak dapat dipergunakan kembali.

Baca juga: Doktor Jepang: Anjing Great River Dapat Mendeteksi Apakah Seseorang Terinfeksi Covid-19 atau Tidak

Bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut, tambah Nadia, tidak perlu khawatir karena pemerintah pastikan bahwa data dijamin aman dan tersimpan di dalam data yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi dimana peserta tinggal.

Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing.

Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.

Pilihan kedua, mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan.

Adapun contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi misalnya seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri atau Veteran Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

Organisasi lain juga bisa menyelenggarakan vaksinasi secara massal seperti organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan.

Syaratnya organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal.

Untuk mengantisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) di setiap tempat pelaksanaan vaksinasi harus menyediakan contact person perwakilan dari vocal Point yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi tersebut. Contact person tersebut harus dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara ataupun pasien.

“Meskipun nanti sudah di vaksinasi kita tetap harus melaksanakan program kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) meskipun kita telah divaksinasi."

"Karena kemungkinan kita untuk terpapar virus akan tetap ada namun kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil,” ucap Nadia.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas