Kemenkes: Semua Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Ikuti Karantina Covid-19
Pemerintah terus menekan laju penyebaran virus corona di tanah air, termasuk meminimalkan kasus impor Covid-19 dari luar negeri yang menjadi ancaman
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus menekan laju penyebaran virus corona di tanah air, termasuk meminimalkan kasus impor Covid-19 dari luar negeri yang menjadi ancaman baru.
Kepala Seksi Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan dr I Made Yosi Purbadi Wirentana mengatakan, pintu masuk baik bandara maupun pelabuhan menjadi upaya cegah tangkal paling awal dalam penerapan protokol kesehatan.
"Sesuai surat edaran Satgas yaitu tahun nomor 8 tahun 2020 terkait protokol perjalanan internasional, berarti setiap orang yang datang dari luar negeri itu harus dan wajib menerapkan alur protokol kesehatan," ujarnya dalam diskusi virtual BNPB, Rabu (24/2/2021).
Ia mengatakan, semua warga negara asing ataupun warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri harus wajib melaksanakan dan menerapkan protokol ini.
Baca juga: IDI Banten Jelaskan Mengapa 10 Nakes Puskesmas Jombang Ciputat Terpapar Corona Meski Telah Divaksin
I Made memaparkan, selama bulan Maret 2020 sampai Februari 2021 jumlah kedatangan repatriasi sampai tadi itu 150 ribuan orang dengan jumlah yang positif 3.800an orang.
"Jadi artinya sebanyak 3.800 itu sudah bisa kita lakukan upaya cegah tangkal. Bayangkan kalau 3.800 yang positif ini sampai masuk ke wilayah ya itu tentu akan menambah apa kasus-kasus yang ada di wilayah lain," ungkapnya.
Pemerintah diketahui menerbitkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut mekanisme terkait tempat karantina, isolasi, dan kewajiban RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional.
Pertama, Menetapkan tempat isolasi/karantina Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan.
Pelaksanaan Karantina dan Swab
- Dibiayai oleh pemerintah : pekerja migran Indonesia (PMI), PMI bermasalah, WNI tidak mampu.
- Biaya mandiri : Bagi WNA dan WNI
Dalam hal hunian Wisma Pademangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU penuh, tempat isolasi/karantina dilaksanakan di hotel bintang 2 (dua) dan bintang 3 (tiga) yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan.
Kedua, dilakukan tes ulang RT-PCR hari 1 atau kedua bagi semua umur.
Jika positif dirujuk ke RSD Wisma Atlet Kemayoran
Jika negatif melanjutkan karantina sambil menunggu Swab kedua.
Ketiga, Swab kedua dilakukan di hari keempat untuk semua umur.
Jika positif dirujuk ke RSD Wisma Atlet Kemayoran
Jika negatif maka di hari kelima akan diterbitkan Klierens atau upload hasil swab eHAC dan kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan.