Miliki Kepatuhan Protokol Kesehatan, Desa Adat di Bali Mampu Tekan Penyebaran Covid-19
Desa adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali mampu menekan angka penyebaran Covid-19.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desa adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali mampu menekan angka penyebaran Covid-19.
Pimpinan tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia M. Sofyan Pulungan yang juga akademisi hukum adat mengungkapkan dalam periode Maret hingga Desember 2020, krama (warga) desa adat Penglipuran yang terpapar Covid-19 hanya berjumlah satu orang.
Padahal desa adat Penglipuran merupakan desa wisata yang tiap harinya ramai akan pendatang.
Sofyan mengungkapkan pihaknya memiliki adat tradisi yang mampu mencegah penyebaran virus corona.
"Dalam aturan adat, pelanggaran itu merupakan hal yang tidak dikehendaki. Sanksi yang diberikan pun hanya berupa pembinaan saja karena biasanya, masyarakat adat sekali dibina langsung patuh," ujar Sofyan melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Cegah Penularan COVID-19, Empat Ribu Pegawai Kemnaker Divaksinasi
Desa adat Penglipuran memiliki aturan dalam penerapan protokol kesehatan. Kepatuhan krama desa adat Penglipuran atas protokol kesehatan, lantaran adanya ikatan sosial yang kuat antar warga di desa adat tersebut.
Mereka sadar, bahwa pandemi ini berakibat pada semua orang sehingga dengan bersama-samalah mereka dapat menanggulanginya.
"Sehingga sanksi yang lebih efektif adalah sanksi moral, biasanya sekali ditegur saja sudah malu sekali mereka," tutur Sofyan.
Sebelumnya, tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia melakukan penelitian mengenai dampak dan penanganan Pandemi Covid-19 di desa adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Mereka menemukan kelompok masyarakat yang patuh akan protokol kesehatan padahal aturannya tidak terlalu ketat.
Seperti diketahui, pemerintah belum lama ini menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Dalam PPKM skala mikro ini, unit pengendalian penyebaran Covid-19 diperkecil dalam lingkup kelurahan hingga Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).