Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

MUI Minta Masyarakat Tidak Ragu Vaksin Saat Bulan Puasa

Hasanuddin menuturkan vaksinasi melalui proses suntik pada bulan puasa atau saat orang sedang berpuasa tidak membatalkan ibadah

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MUI Minta Masyarakat Tidak Ragu Vaksin Saat Bulan Puasa
Freepik
Ilustrasi vaksinasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 mengenai vaksinasi covid-19 saat bulan Ramadan sudah melalui pertimbangan yang matang, dibarengi dengan dalil-dalil serta dasar hukum yang kuat.

Karena itu masyarakat diminta tidak ragu terhadap agenda vaksinasi covid-19. pada bulan Ramadan.

"Kalau tidak ikuti fatwa, mau ikuti siapa lagi? Masyarakat harus menerima menaati fatwa," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF dalam pernyataan yang diterima Tribun, Kamis(18/3/2021).

Baca juga: Fakta Warga Mulai Rebutan Minta Divaksin Covid-19, Dulu Ragu

Baca juga: Berdesak-desakan Rebutan Divaksin Covid-19, Dua Guru Dilarikan ke RS Sulawesi Barat

Hasanuddin menuturkan vaksinasi melalui proses suntik pada bulan puasa atau saat orang sedang berpuasa tidak membatalkan ibadah shaum yang sedang dijalankan.

"Kecuali kalau dimasukkan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa," kata Hasanuddin.

"Jangan malas. Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah Targetkan 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca Habis Terpakai dalam 6 Hari

Baca juga: WNI Overstay di Jepang Berharap Dapat Divaksinasi Covid-19 di Negeri Sakura

Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah bisa melakukan vaksinasi pada malam hari terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa. Vaksinasi di siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," bunyi Fatwa MUI tersebut.. (Willy Widianto).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas