Apa Itu Sertifikat Vaksinasi Covid-19? Begini Penjelasan Jubir Siti Nadia Tarmizi
Juru bicara (jubir) pemerintah untuk vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, memberikan penjelasan mengenai sertifikat vaksinasi Covid-19.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara (jubir) pemerintah untuk vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, memberikan penjelasan mengenai sertifikat vaksinasi Covid-19.
Nadia mengungkapkan, peserta vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan sertifikat vaksinasi setelah menerima dua dosis suntikan vaksin.
Nadia menyebut, sertifikat vaksin tidak berbentuk cetakan melainkan sebatas elektronik.
"Sertifikat vaksin itu hanya secara elektronik. Yang benar, ketika seseorang telah divaksin, akan mendapatkan kartu tanda vaksin," ungkap Nadia saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/3/2021).
Kartu tanda vaksin itu, ungkap Nadia, sebagai bukti jika seseorang telah malaksanakan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Vaksinasi 130 Ribu Prajurit Pakai AstraZeneca
Lantas, apa kegunaan sertifikat vaksinasi Covid-19?
Nadia menjelaskan, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan terintegrasi dengan sistem E-HAC (Electronic - Health Alert Card), yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.
"Jadi di sertifikat vaksinasi, ada QR Code-nya, akan bisa dilihat di data base."
"Ke depan akan diintegrasikan dengan sistem E-HAC, berkaitan dengan pelaku perjalanan," ujarnya.
Baca juga: Kapolri Bakal Jatuhkan Sanksi Pidana Bagi Siapapun Yang Coba Gagalkan Program Vaksinasi Nasional
Apakah sertifikat vaksinasi Covid-19 jadi syarat perjalanan?
Nadia mengungkapkan, belum ada aturan yang mengatur sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi dokumen perjalanan.
Apalagi, menggantikan tes Covid-19 seperti PCR, maupun rapid test antigen maupun Ge-Nose.
"Yang pasti karena masih pandemi, masih akan ada pemeriksaan swab antigen maupun rapid," ungkap Nadia.
Nadia menyebut, pelaku perjalanan di masa pandemi telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 7 Tahun 2021.
SE tersebut mengatur tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di dalamnya, terdapat aturan yang menyebut masih diberlakukannya sejumlah tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, ada pula tes acak yang dilakukan otoritas.
SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dapat diunduh di sini.
Nadia juga menyebutkan, belum ada aturan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), mengenai apakah bisa menggunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk perjalanan luar negeri.
"Kita belum tahu mengenai perjalanan antar negara, itu nanti ranahnya WHO," ungkapnya.
Baca juga: Pentingnya Edukasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Pedagang Pasar
Imbauan untuk Tidak Mengunggah ke Media Sosial
Nadia juga mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah foto sertifikat vaksinasi Covid-19 di dunia maya.
Hal itu, ungkap Nadia, untuk menjaga keamanan masyarakat pemilik sertifikat vaksinasi itu.
"(Imbauan) itu dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), karena di sertifikat vaksinasi Covid-19 terdapat QR code, ada barcode, yang terhubung dengan data pemilik," ujarnya.
Sehingga, imbauan untuk tidak mengunggah foto sertifikat vaksinasi Covid-19 di media sosial untuk mencegah orang lain mengakses data tersebut.
"Untuk menjaga keamanan, agar tidak bisa dibuka datanya oleh orang lain, untuk menjaga masyarakat," ungkap Nadia.
Berita lain mengenai Penanganan Covid.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)