Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammadiyah: Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntutan ibadah Ramadhan 1422 Hijriah dalam kondisi darurat Covid-19.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Muhammadiyah: Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa
Situs Resmi Muhammadiyah
Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntutan ibadah Ramadhan 1422 Hijriah dalam kondisi darurat Covid-19.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa termasuk puasa Ramadhan.

"Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa," tulis tuntunan tersebut yang diterima Tribunnews.com, Senin (29/3/2021).

PP Muhammadiyah berpandangan vaksinasi tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung.

Serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan atau menambah energi.

Sementara yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak
dan tidak lezat. 

"Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah [2] ayat 187," sebut surat tersebut.

Baca juga: Menkes Sebut Stok Vaksin Covid-19 di Indonesia Terancam Habis April 2021

Berita Rekomendasi

Tuntutan ini sejalan dengan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas