Bahtsul Masail PBNU Nyatakan Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Karena Suci dan Tidak Membahayakan
Lembaga Batsul Masail PBNU menyatakan dalam kesimpulannya vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena tidak membahayakan dan suci.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Anita K Wardhani
Kemudian dilakukan proses sentrifugasi dan penambahan medium DMEM dan diinkubasi.
Proses tersebut dilakukan berulang kali sampai memperoleh jumlah sel yang diinginkan.
Kemudian sel yang sudah dihasilkan disebut Bank Sel Master.
Bank Sel Master kemudian diproses menjadi Bank Sel Kerja untuk produksi bahan aktif vaksin dengan cara dikultur dan diadaptasi menjadi sel suspensi kemudian dibekukan.
Selanjutnya pembuatan bahan aktif vaksin skala besar dilakukan dengan cara menginfeksikan sel inang dengan bibit adenovirus dalam media berbasis air.
Proses pembuatan bahan aktif dari Bank Sel Kerja tidak memanfaatkan bahan hewani.
Lalu adenovirus dipanen dengan cara memecahkan sel inang dan kemudian dimurnikan, sehingga dihasilkan adenovirus murni sebagai bahan aktif vaksin.
Bahan aktif vaksin tersebut kemudian dicampur bahan-bahan lain yang seluruhnya tidak ada yang bersumber
dari hewani.
Terakhir kali dilakukan filtrasi dan pengemasan dalam botol-botol kecil.
"Dengan penjelasan itu, maka dapat dikatakan bahwa pemanfaatan tripsin dari unsur babi yang dilakukan Thermo Fisher diperbolehkan karena di-ilhaq-kan pada rennet yang najis yang digunakan dalam proses pembuatan keju (al-infahah al-mushlihah lil jubn). Karena dua-duanya sama-sama bertujuan untuk ishlah. Atas dasar ini maka pemanfaatan semacam ini tergolong ma’fu (ditoleransi) sehingga sel yang dihasilkan tetap dihukum suci," dikutip dari dokumen tersebut.
Pada tahap selanjutnya pembuatan bahan aktif vaksin skala besar dilakukan dengan cara menginfeksikan sel inang dengan bibit adenovirus dalam media berbasis air.
Tahapan tersebut berguna untuk memastikan bahwa telahterjadi penyucian (tathhir) secara sempurna jika dalam proses sebelumnya dianggap ada unsur yang bersentuhan dengan najis, yaitu tripsin babi.
"Dan tentang najis babi, forum bahtsul masail mengikuti pendapat rajih menurut al-Imam al-Nawawi yang menyatakan bahwa penyucian barang yang terkena najis babi cukup dibasuh dengan satu kali basuhan tanpa menggunakan campuran debu atau tanah," dikutip dari dokumen tersebut.