Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Fatwa MUI Soal Tes Usap Saat Berpuasa, Swab Tak Batalkan Puasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi pelaksanaan tes swab selama menjalani puasa Ramadhan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Fatwa MUI Soal Tes Usap Saat Berpuasa, Swab Tak Batalkan Puasa
Ist
Layanan drive thru untuk tes swab PCR.Fatwa MUI Soal Tes Usap Saat Berpuasa, Swab Tak Batalkan Puasa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi pelaksanaan tes swab selama menjalani puasa Ramadan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI mengeluarkan fatwa bernomor 23 Tahun 2021 tentang hukum swab test atau tes usap bagi umat yang melaksanakan puasa Ramadan.

Asrorun berujar dalam fatwa itu, MUI menyatakan pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang dijalankan seorang muslim.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh konferensi pers terkait fatwa tes swab atau usap saat bulan Ramadan, Kamis (8/4/2021) malam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh konferensi pers terkait fatwa tes swab atau usap saat bulan Ramadan, Kamis (8/4/2021) malam. (tribunnews.com/Dennis Destryawan)

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Niam dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/4/2021) malam.

Asrorun mengatakan umat Islam boleh melaksanakan tes swab, karena bertujuan mencari tahu kepastian tertulari Covid-19.

"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Fatwa tersebut juga merekomendasikan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas