Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 11 April 2021: Tambah 4.127 Kasus, Total 1.566.995 Positif

Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 4.127 pasien pada Minggu (11/4/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 11 April 2021: Tambah 4.127 Kasus, Total 1.566.995 Positif
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Covid-19. Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 4.127 pasien pada Minggu (11/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 4.127 pasien pada Minggu (11/4/2021).

Data di laman Covid19.go.id pukul 16.25 WIB, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.566.995 pasien. 

Pada Sabtu (10/4/2021) kemarin, total pasien positif Covid-19 sebanyak 1.562.868 orang.

Jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 1.414.507 di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.409.288 orang.

Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 5.219 orang.

Baca juga: Tes PCR Gratis di Bandara Haneda Jepang, Antisipasi Penyebaran Mutan Baru Virus Corona

Kemudian, total ada 42.530 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.

Berita Rekomendasi

Sementara, data kemarin sebanyak 42.443 orang meninggal dunia.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 87 orang.

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Informasi Vaksin AstraZeneca

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah dilaksanakan sejak 13 Januari 2021 dengan target sasaran 181,5 juta orang.

Sehubungan dengan telah tersedia jenis vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia, Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin COVID-19 AstraZeneca.

Surat edaran tersebut telah ditetapkan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu tanggal 6 April 2021.

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, surat edaran ditujukan kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu dijelaskan Vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan) yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap Covid-19.

Baca juga: Operasi Transplantasi Paru Hidup Pertama di Dunia Kepada Pasien Corona oleh Universitas Kyoto Jepang

BPOM telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin AstraZeneca pada tanggal 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1.

Dalam hal ini BPOM telah menjamin bahwa vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan).

Indonesia telah mendapatkan dukungan vaksin COVIO-19 AstraZeneca dari Covax Facility.

Vaksin tersebut telah mendapatkan WHO Emergency Use Listing (EUL).

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 AstraZeneca di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 AstraZeneca di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). (Tribunnews/HO/Puspen TNI)

Sebanyak 1,1juta vaksin AstraZeneca produksi SK Bioscience Co, Ltd, Republic of Korea telah tiba di Indonesia, yang merupakan dukungan COVAX Facility.

COVAX adalah sebuah inisiatif global untuk memberikan akses setara bagi seluruh masyarakat di dunia dalam mendapatkan vaksin Covid-19.

Vaksin telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku, serta bagi TNI/POLRI di seluruh provinsi.

Vaksin AstraZeneca yang telah didistribusikan tersebut memiliki Expired Date 31 Mei 2021.

Vaksin Covid-19 AstraZeneca harus disimpan pada suhu 2 sd 8°C. Vaksin dapat digunakan sampai 6 jam setelah vial dibuka.

Vaksin tersebut diberikan kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun sebanyak dua dosis dengan O,5 ml setiap dosisnya secara intramuscular dengan interval 8-12 minggu dari dosis pertama.

Baca juga: Osaka Jepang Paling Parah Terinfeksi Corona Terbesar Rabu Ini

Berdasarkan rekomendasi WHO tanggal 16 Maret 2021 bahwa efikasi vaksin AstraZeneca terbaik didapatkan pada interval pemberian vaksin 12 minggu (76%).

Beberapa kondisi yang menjadi kontraindikasi vaksin AstraZeneca adalah alergi terhadap vaksin/komponen vaksin dan riwayat alergi berat/syok anafilaksis pada pemberian dosis pertama vaksin AstraZeneca.

Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi yang sangat umum terjadi (>10%) biasanya bersifat ringan yaitu pusing, mual, nyeri otot (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam.

Namun, apabila keluhan berlanjut, disarankan kepada peserta vaksinasi untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitaspelayanan kesehatan.

Baca juga: Lebih dari Setahun sejak Pandemi, Korea Utara Mengklaim Negaranya Masih Bebas Virus Corona

Berdasarkan informasi tersebut, pemerintah mengimbau untuk mengoptimalkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca bagi TNI/Polri di seluruh Provinsi dan bagi lansia serta petugas publik di tujuh provinsi yang telah menerima alokasi vaksin AstraZeneca Tahap 1 sebelum 31 Mei 2021.

Selain itu, vaksinasi dosis kedua diberikan dengan interval 12 minggu.

Petugas kesehatan memberikan informasi dan edukasi kepada sasaran sebelum divaksin tentang manfaat vaksin, keluhan yang mungkin muncul setelah vaksinasi dan apa yang harus dilakukan jika mengalami keluhan tersebut.

Vaksin harus disimpan sesuai dengan suhu yang direkomendasikan, yaitu suhu 2 sd 8°C.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas