Pemerintah Bayar Tunggakan Insentif kepada 30.105 Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19
Total tenaga kesehatan yang telah menerima insentif dan santunan sebanyak 35.845 orang dengan total anggaran sekitar 246,8 miliar.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah membayarkan tunggakan insentif TA 2021 (tahun anggaran) kepada 30.105 tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 hingga Selasa (20/4/2021).
Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan setelah pengajuan anggaran Kemenkes terhadap Kemenkeu disetujui serta merujuk hasil review dari BPKP maka pembayaran insentif telah mulai disalurkan sejak 14 April 2021 lalu.
“Kami sangat mengharapkan fasyankes yang tahun 2021 ini memberikan pelayanan harap untuk segera menginput data, untuk pengajuan insentif tenaga kesehatannya,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Hindari Pembekuan Darah, BPOM Ingatkan Nakes Patuhi Label Warning Vaksin AstraZeneca
Selain itu, pembayaran insentif kepada 5.664 nakes untuk juga dilakukan.
Serta santunan kematian sebanyak 76 orang.
Sehingga total tenaga kesehatan yang telah menerima insentif dan santunan sebanyak 35.845 orang dengan total anggaran sekitar 246,8 miliar.
Sementara untuk tahun 2021, per 20 April, usulan insentif yang masuk melalui aplikasi ada 181 faskes dengan jumlah nakes sebanyak 30.105 dan total insentif sekitar 186,6 miliar.
Kirana mengimbau kepada rumah sakit untuk segera mengusulkan daftar nakes yang mendapatkan insentif supaya bisa cepat terbayarkan.
Tahun 2021, pemerintah telah melakukan perubahan pemberian insentif tenaga kesehatan tangani COVID-19.
Aturan baru seputar pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 tertuang dalam KMK No.HK.01.07/MENKES/4239/2021.
Dalam aturan baru ini insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan, hal ini untuk meminimalisir kekhawatiran adanya potongan ataupun pungutan.
“Untuk 2021 ini insentif diberikan langsung ke rekening tenaga kesehatan. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keterlambatan ataupun penyimpangan serta agar lebih transparan,” tuturnya.
Pihaknya menyebutkan, fasyankes yang memberikan pelayanan COVID-19 seperti RS milik pemerintah pusat, RS lapangan, RS milik Pemda dan RS Swasta, maka tenaga kesehatan yang ditugaskan untuk memberikan layanan tersebut berhak mendapatkan insentif.
“Tenaga kesehatan yang memiliki risiko keterpaparan yang berhak menerima insentif, jadi tidak seluruh tenaga kesehatan di fasyankes tersebut berhak atas insentif ini tetapi bagi mereka yang terlibat langsung melayani pasien COVID-19,” terangnya.
Selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah.
“Untuk RS milik Pemda, Puskesmas dan Labkesda merupakan tanggung jawab daerah agar pembayarannya lebih cepat,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi.