Muncul Klaster Covid-19 di Banyumas, Menteri Agama Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan di Masjid
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi munculnya dua klaster Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi munculnya dua klaster Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang diduga berasal dari kegiatan Salat Tarawih berjemaah.
Yaqut meminta masyarakat tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah.
“Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Yaqut mengatakan Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Aksi Mayday, Polisi Sediakan Swab Antigen Gratis Untuk Buruh
Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, Salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Sumedang Nekat Kabur dari RS, Cabut Infus lalu Sempoyongan di Taman
"Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja. Ini yang harus diantisipasi bersama. Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi,” kata Yaqut.
Kegiatan pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Dubes RI: Suriname Mendeklarasikan Adanya Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19
Dirinya meminta pengurus atau pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan.
Sehingga, jika ada petugas maka ketika diketahui ada jamaah yang sedang tidak sehat seperti halnya di Banyumas, jamaah tersebut tidak diizinkan masuk untuk menjaga jamaah lain.
“Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadan di masjid atau musala, seperti Salat Tarawih, Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah dan zona oranye penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” kata Yaqut.
Selain memastikan jamaah menerapkan prokes, katanya, petugas yang ditunjuk juga melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid.