Satgas Minta Pemda Sosialisasikan Hingga ke Akar Rumput Pengetatan Mobilitas dan Larangan Mudik
Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini.
Pemerintah daerah juga diharapkan segera membuat landasan hukum yang kuat terkait kebijakan mudik di wilayahnya masing-masing.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah sudah melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah terkait hal ini untuk persiapan pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik lebaran.
"Pemerintah daerah harus mensosialisasikan secara jelas, antara periode pengetatan mobilitas dan peniadaan kegiatan mudik.
Sosialisasi harus dilakukan hingga ke akar rumput hingga masyarakat dapat memahami dengan baik kebijakan mudik yang dikeluarkan pemerintah," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat presiden, Kamis, (29/4/2021).
Baca juga: Satgas Ingatkan Tidak Mudik adalah Cara Terbaik Melindungi Keluarga dalam Masa Pandemi Covid-19
Wiku kembali menegaskan bahwa selama periode 22 April - 5 Mei 2021, semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas melalui syarat hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.
Lalu, lada tanggal 6 - 17 Mei 2021, kegiatan perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak dan keperluan non mudik lainnya.
Meskipun demikian menurutnya, pengecualian ini harus tetap mematuhi syarat wajib yaitu menyertakan surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait.
"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang," tegas Wiku.
Baca juga: Orangtua Wajib Lengkapi Anak dengan Imunisasi Dasar Meski di Masa Pandemi Covid-19
Selanjutnya, pada periode tanggal 18 - 24 Mei 2021, kembali diberlakukan peraturan pengetatan mobilitas yang persyaratannya sesuai dengan periode sebelum peniadaan mudik.
Khusus terkait kegiatan pariwisata selama 6 - 17 Mei 2021 tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota sesuai asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing.
Pasalnya perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.
"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk membatasi jumlah pengunjung," pungkas Wiku.