Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Vaksin Gotong Royong Dinilai Bebani Pengusaha

Menurutnya, vaksin Covid-19 produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) ini akan membebani pengusaha.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Harga Vaksin Gotong Royong Dinilai Bebani Pengusaha
STR / AFP
Foto yang diambil pada 30 Maret 2021 ini menunjukkan seorang anggota staf medis bersiap untuk memberikan dosis vaksin virus corona. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar menilai harga pembelian vaksinasi gotong royong sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis relatif mahal.

Menurutnya, vaksin Covid-19 produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) ini akan membebani pengusaha 

“Tentunya harga yang ditetapkan Pemerintah ini relatif sangat mahal dibandingkan vaksinasi program yang seluruhnya dibiayai oleh Pemerintah,” kata Timboel kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Artinya apabila satu pekerja menerima dua kali vaksin gotong royong biaya yang diperlukan Rp879.140 per pekerja.

Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Besok, Bio Farma Siapkan 500 Dosis Vaksin Sinopharm

“Ini akan membebani pengusaha, terlebih lagi bagi pengusaha yang memiliki banyak pekerja (pada sektor padat karya),” tukas Timboel.

Vaksinasi gotong royong diatur dalam Menteri Kesehatan (Permenkes) No 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Berita Rekomendasi

Dalam Permenkes ini diatur tentang Vaksinasi Program yang ditujukan kepada kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 dan biayanya ditanggung APBN dan APBD, dan Vaksinasi Gotong Royong (atau biasa disebut dengan Vaksinasi Mandiri) yang dibiayai oleh pengusaha. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Permenkes ini. 

“Saya berharap seluruh pengusaha yang mampu bersedia untuk memberikan vaksinasi gotong royong ini kepada pekerja dan keluarganya, tidak membebani lagi biaya kepada pekerja,” tuturnya.

Baca juga: HARGA Vaksin Sinopharm dan Tarif Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

Hal ini sesuai amanat Pasal 3 ayat (5) Permenkes No. 10 ini, yang menyatakan  pekerja, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak dipungut bayaran/gratis. 

Anggaran yang dikeluarkan oleh pengusaha untuk vaksinasi ini adalah upaya mempertahankan produktivitas dan ini adalah investasi SDM.


Vaksinasi adalah kebutuhan penting saat ini untuk memastikan masyarakat bisa menciptakan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) sehingga penularan Covid-19 bisa dihambat.

Target pemerintah menuntaskan vaksinasi untuk 181 juta rakyat terus dilakukan, walaupun dengan berbagai kendala yang terjadi seperti kesadaran masyarakat untuk mau divaksin, suplai vaksin dan anggaran untuk membali vaksin. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas