Ini Pengaturan Kriteria Zona Hijau hingga Zona Merah PPKM Mikro Usai Lebaran
Mendagri mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diperpanjang usai libur lebaran.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diperpanjang usai libur lebaran.
Dalam menjalankan PPKM Mikro sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
"PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT," kata Mendagri dalam instruksi yang dikeluarkan Senin (17/5/2021).
Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:
Zora Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kaut tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Baca juga: Terdeteksi 26 Kasus Varian Baru, Menkes Khawatir Kasus Covid-19 di Indonesia Meledak
Sedangkan untuk zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari berakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
2. Melakukan isolasi mandiri/berpusat dengan pengawasan ketat
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain arak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00, dan
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
"Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional," tulisnya.