Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Tetapkan 9 Jenis Laboratorium Pemeriksaan Covid-19

Menkes RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan 9 jenis laboratorium pemeriksaan COVID-19, sebagai upaya kesinambungan pemeriksaan screening spesimen covid19

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Menkes Tetapkan 9 Jenis Laboratorium Pemeriksaan Covid-19
Tribunnews/Jeprima
Petugas medis Prodia menunjukkan sampel darah pasien di Laboratorium Klinik Prodia Kramat, Jakarta Pusat, Sabtu (8/5/2021). Genap berusia 48 tahun, PT Prodia Widyahusada Tbk menyelenggarakan beberapa kegiatan dalam rangka memperingati hari jadinya. Salah satunya, Prodia memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada rekan-rekan media di wilayah Jakarta berupa pemeriksaan kolesterol, pemeriksaan kesehatan hati, asam urat, gula darah, dan pemeriksaan Anti SARS-CoV-2 Kuantitatif yang dapat mengukur titer antibodi atau antibodi penetral dalam tubuh seseorang terhadap virus penyebab Covid-19.?Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan 9 jenis laboratorium pemeriksaan COVID-19, sebagai upaya kesinambungan pemeriksaan screening spesimen COVID-19.

Jenis-jenis Lab itu ditetapkan Menkes Budi dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.

Keputusan Menteri Kesehatan itu ditetapkan pada 11 Mei 2021.

Sembilan jenis Lab tersebut antara lain Laboratorium Klinik, Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.

Baca juga: Kemenkes: 39 Batch Vaksin AstraZeneca Aman, Masyarakat Diminta Jangan Ragu

Baca juga: Laboratorium Fokus Covid-19 Tersertifikasi Internasional di Bali Sudah Tersedia Demi Pariwisata

"Lab pemeriksaan COVID-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2), serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan COVID-19," ujar Menkes dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/5/2021).

Lab yang telah memenuhi persyaratan harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan COVID-19 kepada dinas kesehatan provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota.

Berita Rekomendasi

Sembilan jenis Lab itu harus mencakup Lab rujukan nasional, Lab Pembina provinsi, dan Lab pemeriksa.

Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan, Lab rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.

Sementara Lab pemeriksa merupakan Lab penerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.

Setiap Lab memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.

"Diperlukan pengaturan untuk menjamin semua Lab yang terlibat dalam pemeriksaan COVID-19 mempunyai standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen COVID-19 yang cepat dan valid," tambah mantan wamen BUMN ini.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lab Pemeriksaan COVID-19 ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas