Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Corona Indonesia 31 Mei 2021: Total 1.821.703 Positif, 1.669.119 Sembuh, 50.578 Meninggal

Berikut update kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Senin (31/5/2021).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in UPDATE Corona Indonesia 31 Mei 2021: Total 1.821.703 Positif, 1.669.119 Sembuh, 50.578 Meninggal
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Berikut update kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Senin (31/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Senin (31/5/2021).

Kasus positif virus corona tercatat ada penambahan sebanyak 5.662 kasus.

Sehingga, saat ini total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 1.821.703 kasus dari sebelumnya sebanyak 1.816.041 kasus.

Hal itu tercatat dalam situs resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, covid19.go.id, pada Senin sore pukul 16.44 WIB.

Kabar baiknya, sebanyak 5.121 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.

Baca juga: Menkes: Jumlah Pasien Covid-19 yang Masuk Rumah Sakit Meningkat

Jumlah pasien sembuh diketahui bertambah menjadi 1.669.119 dari sebelumnya yang sebanyak 1.663.998 pasien.

Sementara itu, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 174 pasien.

Berita Rekomendasi

Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 50.578 dari yang sebelumnya 50.404 pasien.

Penambahan kasus positif Covid-19 itu tersebar di seluruh wilayah provinsi di Indonesia.

Baca juga: Peringatan Menkes:Kasus Covid-19 Indonesia Diprediksi akan Terus Naik Hingga Akhir Juni

Kemenkes Perluas Sasaran Covid-19 untuk Lansia

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terbaru terkait pemberian vaksinasi Covid-19 bagi kelompok umur pra lansia.

Disebutkan bahwa sasaran pemberian vaksinasi Covid-19 diperluas ke kelompok umur pra-lansia, dimulai dari usia 50 tahun ke atas.

Kebijakan ini diambil dengan dasar kelompok pra-lansia adalah kelompok usia paling rentan kedua setelah lansia dan perlu dilindungi.

Surat bernomor HK.02.02/II/1406/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi pada Kelompok Pra-lansia dan hasil BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca itu, diterbitkan di Jakarta pada 29 Mei 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas