DPRD DKI Usul Vaksin Jadi Syarat Masyarakat Boleh Kunjungi Area Publik
Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan vaksin jadi syarat utama bagi masyarakat yang mau berkunjung ke area publik, seperti mal, restoran, kafe dan tem
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan vaksin jadi syarat utama bagi masyarakat yang mau berkunjung ke area publik, seperti mal, restoran, kafe dan tempat wisata.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda mengatakan usulan ini sebagai pembaruan yang perlu dilakukan oleh Pemprov DKI, guna menyikapi kondisi kasus konfirmasi positif Covid-19 yang terus melambung dalam beberapa hari ke belakang.
Apalagi ada virus Corona varian baru yang sudah ditemukan di ibu kota.
"Demi membatasi mobilitas warga di tengah lonjakan Covid-19 dan munculnya varian baru Covid-19 di Jakarta, Pemprov agar mengeluarkan kebijakan area-area seperti mall, restoran, café dan tempat wisata bisa dikunjungi hanya oleh masyarakat yang sudah di vaksin," kata Oman dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Pasien Covid-19 Mayoritas Warga DKI, Pihak Wisma Atlet Sarankan Anies Berlakukan PSBB Lagi
Menurut politikus PAN ini, perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga 28 Juni 2021 harus diimbangi dengan pengambilan kebijakan baru.
Kebijakan tersebut juga harus bertujuan meredam lonjakan kasus Covid-19 hingga akhirnya angka harian yang dilaporkan berangsur turun.
"Perpanjangan PPKM Mikro bagus, tapi langkah-langkah pembaruan perlu untuk menyikapi kondisi kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta yang semakin hari terus melonjak," jelas dia.