Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Terbitkan Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah, Muhammadiyah: Khawatir jadi Klaster Covid-19

PP Muhammadiyah mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenag Terbitkan Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah, Muhammadiyah: Khawatir jadi Klaster Covid-19
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi: Umat Islam melaksanakan Salat Tarawih berjemaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). Pengurus Masjid Istiqlal menggelar Salat Tarawih berjemaah pada bulan Ramadan 1442 H dengan pembatasan 30 persen jemaah dari kapasitas masjid dan menerapkan protokol kesehatan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PP Muhammadiyah mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah.

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengatakan tingkat penularan Covid-19 yang tinggi dapat menimbulkan klaster di rumah ibadah.

Baca juga: Pemprov DKI Disarankan Tarik Rem Darurat Covid-19, Ini Kata Wagub Riza

"Menurut saya bagus. Apalagi di daerah merah atau daerah yang tingkat penularan tinggi karena tempat ibadah yang tidak memakai prokes dikhawatirkan jadi klaster penularan," ucap Dadang saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/6/2021).

Dadang mengungkapkan PP Muhammadiyah telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan ibadah di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Ini Ketentuan Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah dalam Surat Edaran Menag

Bahkan, menurut Dadang, edaran tersebut diluncurkan pertama kali oleh PP Muhammadiyah pada masa awal pandemi Covid-19.

"Sudah sejak April 2020 PP Muhammadiyah sudah mengeluarkan edaran tentang pembatasan ibadah di rumah ibadah. Terakhir edaran nomor 03 tahun 2021," ungkap Dadang.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Batalkan Kunjungan ke Bandung Karena Siaga- 1 Covid-19

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah.

Langkah ini dilakukan untuk menyikapi peningkatan tajam penyebaran Covid-19 di berbagai daerah dalam satu bulan terakhir yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas