Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tito Minta Peran Puskesmas Maksimal di Perpanjangan PPKM Mikro

Eks Kapolri itu meminta Pemda mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mendagri Tito Minta Peran Puskesmas Maksimal di Perpanjangan PPKM Mikro
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (9/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Dalam Inmendagri, eks Kapolri itu meminta Pemda mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Termasuk memaksimalkan peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang diposisikan kian sentral di perpanjangan PPKM Mikro yang berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021. 

“Beberapa hal yang tertuang dalam PPKM Mikro yang ini, antara lain misalnya memperkuat peran Puskesmas untuk meningkatkan tracing, testing,” kata Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).

Puskesmas dijelaskannya merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama.

Baca juga: Anggota Komisi IX Minta PPKM Mikro Dijalankan Ketat Imbas Masuknya Varian Corona India ke Indonesia

Dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, Puskesmas dilibatkan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah masyarakat. 

Berita Rekomendasi

Sebagaimana poin ketiga belas (a) Inmendagri, kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat yang berada di wilayahnya.

Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Gubernur, Bupati/Walikota juga diminta untuk lebih mengintensifkan penegakan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas), serta melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing, dan treatment). 

“Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan Covid-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing,” sebagaimana poin ketiga belas, huruf (a) nomor (3) Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021. 

Baca juga: Lestarikan lingkungan, PLN Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Konawe Selatan Sultra

Sementara itu, Inmendagri juga mengatur soal pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor; penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. 

Sedangkan, untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. 

Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Inmendagri tersebut juga membuka ruang bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus pada Hari Libur Tahun 2021, dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid-19. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas