Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Menaker Berhubungan Dengan Melonjaknya Kasus Covid-19

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan tanggapan terkait lonjakan kasus Covid-19 dibeberapa daerah.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tanggapan Menaker Berhubungan Dengan Melonjaknya Kasus Covid-19
dok. Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan tanggapan terkait lonjakan kasus Covid-19 dibeberapa daerah.

Untuk sektor ketenagakerjaan, ia meminta perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat.

Menurutnya hal ini harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja

“Terkait adanya lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Malaysia Masih Tinggi, Tercatat 5.150 Kasus Baru dalam 24 Jam Terakhir

Menaker Ida mengatakan, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” kata Menaker Ida.

Berita Rekomendasi

Menaker Ida mengatakan, sejak awal munculnya COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Baca juga: Positif Covid-19, BCL Jalani Isolari Mandiri, di Hari ke-3 Keluhkan Sesak Napas hingga Demam

Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Menurut Menaker Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan COVID-19.

“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klister baru di tempat kerja,” kata Menaker Ida.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya.

Baca juga: Polda Jateng Fokus 4 Wilayah dengan Kasus Covid-19 Tinggi

Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena oni merupakan tanggungjawab kita bersama.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus COVID-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas