Terawan Kukuh Ingin Vaksin Nusantara Bisa Jalani Uji Klinik Fase III
Terawan Agus Putranto menyayangkan sikap pemerintah yang tidak meloloskan vaksin Nusantara melakukan uji klinik fase III.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inisiator Vaksin Nusantara Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto menyayangkan sikap pemerintah yang tidak meloloskan vaksin Nusantara melakukan uji klinik fase III.
"Ya saya tidak tahu karena itu pendapat dari beliau-beliau. Kalau dari saya selaku riseter saya menyayangkan saja karena riset itu merupakan demokrasi. Riset itu merupakan hal yang sangat demokrasi ilmiah di situlah. Yang paling penting adalah ethical etiknya memenuhi syarat," kata Terawan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (16/6/2021).
Eks menteri kesehatan ini mengungkapkan sengaja mengandeng Amerika Serikat dalam pengembangan vaksin.
Alasannya, agar vaksin memiliki standarisasi luar negeri jika kelak bisa digunakan untuk masyarakat luas.
"Tujuannya agar kemudian hari yang kita kerjakan di Indonesia ini bukan sekedar standar Indonesia tapi standarnya juga mengacu pada luar," kata Terawan.
Baca juga: Kota Bogor Kembali Berlakukan Ganjil-Genap di Akhir Pekan Antisipasi Lonjakan Covid-19
Ia mengaku, tidak paham dengan alasan yang dikemukan lembaga terkait untuk tidak meloloskan vaksin besutannya.
Dirinya berharap, ada kelanjutan vaksin Nusantara untuk masuk tahap akhir yakni klinik fase III.
"Itu yang menurut saya agak melukai hati dan saya juga tetep ingin bertahan bisa saya kerjakan di Indonesia tidak dipindahkan ke negara lain, karena sangat simple saya tadi cara membuatnya," ujar Terawan.
Baca juga: Teori Kebocoran Lab Menguat di AS, Joe Biden Perintahkan Intelijen AS Selidiki Penyebab Covid-19
Purnawirawan bintang tiga ini pun meminta dukungan komisi VII agar pelaksanaan uji klinik fase III dapat dijalankan segera.
Selain prosesnya sederhana, vaksin ini tidak memakan biaya mahal dalam penelitiannya.
"Saya inginkan hanya satu, cita-cita saya bolehlah melalui rapat dengar pendapat kali ini di komisi VII bisa mencetuskan, mendorong untuk tidak menghalangi itu saja yang saya inginkan sehingga legalisasi untuk kami melakukan uji klinis fase III itu legal," kata Terawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.