Menkes Ingatkan Tidak Semua Pasien Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit
Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya tengah menyusun aturan terkait pasien Covid-19 yang boleh mendapatkan fasilitas perawatan di rumah sakit.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya tengah menyusun aturan terkait pasien Covid-19 yang boleh mendapatkan fasilitas perawatan di rumah sakit.
Hal ini bertujuan untuk mencegah rumah sakit menjadi kolaps saat menghadapi lonjakan kasus Covid-19.
"Jadi kami nanti akan atur bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk bisa memastikan mana yang dialokasikan di isolasi mandiri atau isolasi terpusat atau memang dibawa ke rumah sakit," kata Budi dalam konferensi virtual yang ditayangkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Mantan wakil menteri BUMN ini menjelaskan, untuk kriteria yang memiliki gejala khususnya ada komorbid, saturasi di bawah 95 persen, sudah mulai sesak masuk kategori dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Bikin Heboh, Pria yang Tantang Pegang Mayat Pasien Covid-19 Ditangkap, Ini Pernyataan Lengkapnya
Tetapi yang tidak masuk kriteria tersebut, lebih baik diisolasi mandiri atau isolasi terpusat agar tidak terekspos terhadap konsentrasi virus yang tinggi yang ada di rumah sakit.
"Jadi rumah sakit untuk benar-benar merawat orang dengan kategori yang sedang dan gawat," ujar menkes Budi.
Kementerian Kesehatan nantinya ujar Budi, akan melakukan koordinasi dengan semua rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia.
"Kami atur seminimal mungkin membuat orang tidak bisa menemukan kamar, nanti akan kami atur," kata dia.