Polda Metro: Covid-19 di DKI Sudah Sangat Tinggi Seperti Orang Panjat Tebing
Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 titik jalan di DKI Jakarta.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 titik jalan di DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berharap aturan tersebut bisa menekan laju penyebaran Covid-19.
Polda Metro Jaya menyebut kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta sudah mengkhawatirkan.
"Bagaimana masyarakat mau sadar sekarang ini, menyadarkan masyarakat mau patuh dan taat kepada protokol kesehatan dan mau sadar Jakarta ini sudah sangat tinggi, sudah sangat tinggi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).
Dirinya pun mengatakan kurva kasus Covid-19 di Jakarta selama lima hari terus meningkat.
"Dari mulai setelah Lebaran itu 500, naik 600, seribu, dua ribu, tiga ribu, empat ribu sampai dengan 5.582 Jakarta ini. Jadi kayak orang manjat tebing," ujar Yusri.
Maka itu, pihaknya menegaskan tetap akan melakukan patroli mencegah penyebaran Covid-19 selain melakukan pembatasan di 10 titik jalan tersebut.
Ditambahkan Yusri, ini menjadi upaya semua pihak di DKI untuk membatasi kerumunan bisa menyebabkan penyebaran Covid-19.
"Walaupun tetap jam-jam sebelumnya kita tetap melakukan patroli, kita melakukan pembubaran,kita lakukan operasi yustisi di situ," ujar Yusri.
Baca juga: Dinkes DKI: Tingkat Keterisian Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 Sudah 90 Persen, ICU 81 Persen
Berikut rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:
1. Bulungan, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung hingga kawasan Mahakam
2. Kemang, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Keterangan pembatasan mobilitas: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City
7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
Keterangan pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT
8. Kota Tua, Jakarta Barat:
Keterangan pembatasan mobilitas: Hayam Huruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara
Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.