Polisi Jelaskan Alasan Hanya Batasi Mobilitas Warga di 10 Titik Wilayah Jakarta
Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 titik jalan malam nanti
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 titik jalan malam nanti.
"Berdasarkan hasil survei yang kita dapat bahwa sering terjadi kerumunan dan kemungkinan akan terjadi penyebaran covid 19 di situ (10 titik)," ujar Yusri dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).
Ke-10 titik tersebut, dikatakan Yusri, tersebar di semua wilayah mulai dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
Menurut Yusri, pembatasan di 10 titik itu dimulai Senin (21/6) dari pukul 21.00-04.00 WIB.
Untuk menjalankan pembatasan tersebut, pihaknya menempatkan sejumlah personel dan water barrier sebagai pembatas.
Baca juga: BREAKING NEWS:Pemerintah Akui Terjadi Peningkatan Luar Biasa Covid-19
"Ini upaya kita untuk membatasi terjadinya kerumunan di situ yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19. Walaupun tetap jam-jam sebelumnya kita lakukan patroli, kita lakukan pembubaran kita lakukan operasi yustisi di situ," ungkap Yusri.
Berikut rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:
1. Bulungan, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung hingga kawasan Mahakam
2. Kemang, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Keterangan pembatasan mobilitas: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City
7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
Keterangan pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT
8. Kota Tua, Jakarta Barat:
Keterangan pembatasan mobilitas: Hayam Huruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara
Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.