Taman dan Tempat Wisata di Zona Merah Ditutup, Zona Lainnya Dibuka 25 Persen
Pemerintah menutup kegiatan di area publik dan tempat wisata yang berada di zona merah mulai besok, Selasa, (22/6/2021).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah menutup kegiatan di area publik dan tempat wisata yang berada di zona merah mulai besok, Selasa, (22/6/2021).
Penutupan dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sekarang ini.
" Kegiatan di area publik ini fasilitas umum taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).
Sementara itu untuk kegiatan di area publik dan tempat wisata di zona oranye, kuning, dan hijau boleh dibuka dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.
Baca juga: Indonesia Telah Terima 104,7 Juta Vaksin Covid-19
“Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen, dengan pengaturan dari Pemda dan ini dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.
Tidak hanya itu kegiatan rapat atau seminar secara luring atau offline di zona merah juga dilarang. Untuk zona-non merah diperbolehkan dengan pembatasan peserta maksimal 25 persen dari kapasitas.
"Dan zona lainnya, tentu ini ini diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas. Jadi kegiatan rapat maupun Seminar ini juga maksimal 25 persen dari kapasitas,” pungkasnya.