Update Corona Jakarta: 5.014 Kasus Baru dan Pembatasan 10 Titik
Terjadi penambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta sebanyak 5.014 pada laporan harian Senin (21/6/2021). Sebanyak 10 titik juga akan dibatasi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Terjadi penambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta sebanyak 5.014 pada laporan harian Senin (21/6/2021).
Dikutip dari Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta, @DKIJakarta, jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota mencapai 479.043 kasus.
Tambahan kasus ini menjadi yang tertinggi di Indonesia.
Diketahui, dua daerah yang juga memiliki kasus tambahan tinggi ialah Jawa Tengah (3.252) dan Jawa Barat (2.719).
Sementara itu pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 3.025, dengan total 439.007.
Baca juga: Polisi Jelaskan Alasan Hanya Batasi Mobilitas Warga di 10 Titik Wilayah Jakarta
Adapun kematian hari ini tercatat sebanyak 71.
Sehingga total kematian akibat Covid-19 di Jakarta berjumlah 7.976.
10 Titik Dibatasi
Sementara itu, Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan di Jakarta.
Ada 10 titik jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas mulai malam ini.
Pembatasan mobilitas ini akan berlaku mulai malam nanti pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Tembus 2 Juta Kasus Covid-19 di Indonesia, Angka Kematian Dekati 55.000
Aturan ini dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak kasusnya dalam beberapa hari terakhir di Jakarta.
"Sifatnya situasional. Artinya kalau dirasakan sudah cukup sudah mulai membaik situasi di situ, kita akan berhentikan pembatasan ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).
Namun, Sambodo mengatakan pembatasan mobilitas yang dihentikan di satu wilayah, juga bisa digeser ke wilayah lain.
"Pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik instruksi Mendagri keputusan gubernur dan sebagainya," ujar Sambodo.
Baca juga: Ini 4 Pengecualian yang Boleh Melintasi Kawasan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di Jakarta
Berikut rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:
1. Bulungan, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung hingga kawasan Mahakam
2. Kemang, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
Baca juga: Kasus Corona Melonjak, Pemerintah Akan Atur Mekanisme Rujukan Pasien Covid-19 Ke Rumah Sakit
4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Keterangan pembatasan mobilitas: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City
7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
Keterangan pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT
8. Kota Tua, Jakarta Barat
Keterangan pembatasan mobilitas: Hayam Wuruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara
Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.
Berita penanganan covid lainnya
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Reza Deni)