Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Covid-19: Belum Ada Izin Edar Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19

Alexander K Ginting mengatakan, sampai saat ini belum ada izin edar dari BPOM terkait obat Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Satgas Covid-19: Belum Ada Izin Edar Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19
Tribunnews.com/Rina Ayu
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting dalam Talkshow bersama Tribunnews.com, Kamis (10/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting mengatakan, sampai saat ini belum ada izin edar dari BPOM terkait obat Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Ia menerangkan, jika untuk indikasi sebagai obat anti virus tentunya harus lewat jalur penelitian dan harus ada rekomendasi BPOM.

"Belum ada izin edar dari BPOM, obat ini masih dalam status penelitian dan bukan obat bebas," ujar dr Alexander saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).

Alexander melanjutkan, sampai saat ini penelitian dan proses uji klinik terhadap Ivermectin masih berlangsung.

Baca juga: Ivermectin Disebut Obat Terapi Covid, Erick Thohir Ingatkan soal Obat Keras: Harus Resep Dokter

"Sehingga obat ini harus tetap di sediakan di apotik sebagai obat anti parasit yaitu obat cacing," terangnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut PT Indofarma Tbk (Persero) akan memproduksi produk generik dari Ivermectin 12 mg atau obat terapi Covid-19 secara massal.

Berita Rekomendasi

Sampai saat ini BPOM masih memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

Baca juga: Ivermectin yang Disebut Obat Terapi Covid-19, Tercatat Sebagai Obat Cacing di BPOM

Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization(WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Harus Resep Dokter

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ingatkan masyarakat bahwa Ivermectin tergolong obat-obatan keras, di mana aturan konsumsinya harus dengan resep dokter.

Diketahui, Ivermectin adalah obat produksi PT Indofarma, yang dinilai dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19.

Obat tersebut juga telah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Hal itu diungkapkan Erick Thor pada postingan akun Instagramnya, @erickthohir, Senin (21/6/2021).

"Alhamdulillah, PT Indofarma sebagai bagian dari holding BUMN farmasi, telah mendapat izin edar Badan POM RI untuk produk generik Ivermectin 12 miligram. Hari ini Indofarma meluncurkan produk generik Ivermectin tersebut dan saya datang melihat langsung kesiapan kapasitas produksi Ivermectin di Indofarma," ucap Erick.

Baca juga: Ivermectin yang Disebut Obat Terapi Covid-19, Tercatat Sebagai Obat Cacing di BPOM

Disebutkannya, Ivermectin dipakai di beberapa negara sebagai obat terapi Covid-19, seperti India dan Amerika.

Hingga kini, obat itu masih terus dilakukan uji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk Covid-19.

"Seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan COVID-19. Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk COVID-19," lanjutnya.

Agar dapat segera digunakan dalam menangani Covid-19. kata Erick, PT Indofarma siap memproduksi 4 juta tablet Ivermectin setiap bulan.

Obat ini nantinya akan beredar dan dijual dengan harga yang terjangkau.

Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir (IST)

Baca juga: Mengenal Ivermectin: Berikut Pengertian, Kegunaan, dan Harganya

"Dalam kondisi pandemi yang butuh penanganan cepat dan dengan izin edar dari Badan POM ini, Indofarma siap produksi 4 juta tablet per bulan, dan menjualnya dengan harga terjangkau agar bisa bangun kemandirian bangsa, dan membantu penanganan COVID-19," tuturnya.

Meskipun begitu, Erick mengingatkan bahwa Ivermectin harus dikonsumsi dengan resep dokter, karena tergolong obat keras.

"Namun, Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. "

"Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," jelas Erick.

Menteri BUMN itu meminta masyarkat untuk tetap displin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut, tentunya didukung oleh kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.

Erick Thohir soal Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19, Senin (21/6/2021).
Unggahan postingan akun Instagram Erick Thohir soal Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19, Senin (21/6/2021).

Moeldoko Puji Erick Thohir Soal Obat Terapi Covid-19 Ivermectin

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memuji kerja cepat Menteri BUMN Erick Thohir mengawal izin Ivermectin untuk terapi Corona yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (21/6/2021).

“Itu merupakan langkah yang tepat. Masyarakat sekarang bisa lebih memahami mengapa saya atas nama Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) tiga pekan lalu langsung bertindak cepat kirim Ivermectin untuk masyarakat Kudus,” kata Moeldoko.

Moeldoko menyatakan tindakan tersebut didasari pengetahuan akurat dan keyakinan terhadap manfaat Ivermectin yang terbukti menurunkan jumlah penderita dan kematian di India serta 15 negara lain di dunia.

“Awal bulan ini ketika saya melakukan tindakan cepat dan terukur untuk menolong masyarakat Kudus yang sedang menderita dihajar Covid, mungkin ada yang merasa heran. Sekarang terbukti bahwa itu tindakan yang tepat,” ucap Moeldoko.

Baca juga: Hari Ini Kasus Covid-19 Bertambah Lagi Sebanyak 13.668 Kasus

Ivermectin yang dikirim Moeldoko ke Kudus (7/6/2021) lalu, dinyatakan Bupati Kudus HM Hartopo langsung disebarkan ke RS dan Puskesmas.

"Total bantuan yang kami terima sebanyak 2.500 dosis. Tentu kita distribusikan ke rumah sakit, maupun Puskesmas," kata Hartopo saat itu.

Moeldoko sudah bagikan puluhan ribu dosis Ivermectin ke berbagai lokasi zona hitam dan merah.

Selain Kudus, 3 kecamatan di Semarang, 1 kecamatan di Demak, Kabupaten Sragen, Bangkalan, Madura.

Provinsi Kalimantan Barat, dibagikan di Pontianak, Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sintang.

Baca juga: Kasus Covid-19 yang Terdeteksi Bisa Jadi Hanya 1/8 dari Kasus Sesungguhnya

Akibat tindakan tersebut, media menjulukinya 'Moeldoko Pelopor Ivermectin di Indonesia'.

Sedangkan Moeldoko sendiri menyatakan terima kasihnya atas respon bagus Bupati Kudus dan seluruh kepala daerah yang telah menerima dan mendistribusikan Ivermectin, juga kerja baik Erick Tohir.

“Saya berterima kasih atas kepercayaan Bupati Kudus dan semua kepala daerah, juga hasil kerja Menteri BUMN. Dengan demikian diharapkan masyarakat bisa segera tertolong keluar dari kegawatan pandemi ini dengan obat murah yang tersedia,” kata Moeldoko.

Baca juga: Dinkes DKI Prediksi Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tembus Angka 218 Ribu Pada Agustus 2021

Pernyataan Moeldoko ini disampaikan menyambut jumpa pers yang dilakukan Erick Thohir di Jakarta, siang tadi.

Dalam jumpa pers itu, Erick Thohir mengumumkan bahwa obat terapi Covid-19 bernama Ivermectin telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Obat tersebut diproduksi di Indonesia dan akan segera digenjot pengadaannya.

Baca berita seputar obat Ivermectin lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas