Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Sebut PPKM Mikro Masih Jadi Kebijakan yang Paling Tepat, Mengapa?

Presiden Jokowi menilai PPKM Mikro masih jadi kebijakan yang paling tepat untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jokowi Sebut PPKM Mikro Masih Jadi Kebijakan yang Paling Tepat, Mengapa?
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menilai PPKM Mikro masih jadi kebijakan yang paling tepat untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. 

Kegiatan perkantoran baik oleh Kementerian dan Lembaga, BUMN, dan BUMD, dan lainnya di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen.

Sementara itu di zona lainnya yakni 50 persen.

Baca juga: Dinkes DKI Prediksi Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tembus Angka 218 Ribu Pada Agustus 2021

"Dengan penerapan Prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran."

"Jadi WFH nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian, lembaga, maupun Pemda," katanya.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar di zona merah harus dilakukan secara daring.

Untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kemendikbud Ristek.

"Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti PPKM," tuturnya.

Baca juga: Umumkan Positif Covid-19, Bintang Emon: Gue Harus Siap Dituduh Bagian dari Konspirasi

Berita Rekomendasi

Untuk kegiatan sektor esensial, mulai dari industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri terkait kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotek tetap beroperasi 100 persen.

Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah akan ditiadakan sementara sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama.

"Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," tuturnya.

Pemerintah juga akan menutup fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah.

Baca juga: Kasus Corona Melonjak, Pemerintah Akan Atur Mekanisme Rujukan Pasien Covid-19 Ke Rumah Sakit

Penutupan dilakukan sementara hingga kondisi aman.

Sementara itu untuk zona lainnya dapat dibuka dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas