Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Opsi PSBB Segera Diambil, Dahulu Terbukti Turunkan Angka Kasus secara Signifikan

pemerintah agar memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengendalikan lonjakan kasus COVID-19 di zona-zona merah.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Minta Opsi PSBB Segera Diambil, Dahulu Terbukti Turunkan Angka Kasus secara Signifikan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) suasana Terminal Blok M, Kebayoran, Jakarta Selatan, terlihat sepi dan kosong tak banyak aktifitas kendaraan, Selasa (23/3/2021). Biasanya terminal Blok M ramai dengan hiruk pikuk masyarakat yang hendak berpergian antar wilayah di dalam kota Jakarta karena terminal ini melayani beragam rute dalam kota. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengendalikan lonjakan kasus COVID-19 di zona-zona merah.

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro terbukti tidak efektif  menahan mobilitas masyarakat. Akibatnya lonjakan kasus COVID-19 sulit dikendalikan. Pemerintah harus segera berlakukan  PSBB, bahkan lockdown total,” kata Netty, kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

PSBB sendiri diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada 31 Maret 2020, pemerintah menetapkan aturan lebih lanjut terkait PSBB melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Menurut Legislator dapil Jawa Barat VIII ini, pandemi akan efektif dikendalikan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, tegas dan melibatkan partisipasi luas dari masyakarat. 

"Masyarakat harus dipaksa agar disiplin prokes melalui  aturan  yang ketat dan tegas. Tanpa aturan yang tegas dan setengah hati, masyarakat yang sudah jenuh dengan keadaan pandemi  akan abai dan tidak peduli," jelas Netty. 

"Opsi pemberlakukan PSBB seperti di awal pandemi harus diambil. PSBB ketat yang diterapkan di Jakarta dulu, terbukti mampu menurunkan angka kasus secara signifikan,” tambahnya.

Diketahui jumlah kasus COVID-19 di Indonesia telah menembus angka lebih dari 2 juta, tepatnya 2.004.445 pada Senin (21/6/2021). Dalam kurun waktu 24 jam, pemerintah melaporkan penambahan 14.536 kasus baru.

Berita Rekomendasi

“Jika tak segera diambil kebijakan yang lebih ketat, maka kasus COVID-19 di tanah air akan semakin buruk. Jangan sampai kita mengalami seperti India dan Malaysia yang kewalahan kendalikan pandemi. Laksanakan strategi tarik  rem dengan  pemberlakuan PSBB minimal dalam masa 14 hari,” terangnya.

Apalagi, kata Netty, saat ini banyak anak-anak sebagai kelompok rentan yang sudah terpapar COVID-19. Berdasarkan data, Jakarta mencatatkan penambahan kasus harian sebanyak 5.582 kasus, 879 di antaranya adalah anak-anak.

Baca juga: Darurat Covid-19, Komisi IX : Pemerintah Baiknya Buka Opsi bagi Daerah Lakukan PSBB Ketat

“Aturan yang ketat dan tegas dalam penerapan prokes harus dibarengi dengan kesiapan  pemerintah dalam menyediakan faskes yang memadai, termasuk untuk anak-anak yang membutuhkan penanganan lebih spesifik. Pemerintah tidak boleh lamban bertindak guna mengantisipasi antrian bahkan penumpukan pasien  di IGD karena ruang perawatan  penuh. Segera  tambah fasilitas perawatan  semisal Wisma Atlet,  bahkan  siapkan skenario Rumah Sakit Lapangan untuk antisipasi lonjakan pasien," ujarnya. 

Netty juga mengingatkan para  orang tua agar disiplin  menjalankan prokes dan menimalisir  membawa anak-anak ke luar rumah yang potensi penularannya tinggi.

"Orang tua juga bertanggungjawab memberikan perlindungan pada anak-anak dari serangan virus. Pastikan  anak-anak mendapat asupan memadai, istirahat yang cukup, dan tetap tinggal di rumah," ungkap Netty. 

"Jangan malah orang tua yang membawa anak-anak ke mall atau tempat wisata dengan alasan mengatasi kejenuhan. Anak-anak adalah generasi masa depan bangsa yang harus dijaga kesehatannya," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas