Satgas Ingatkan Titik Lengah Penularan Covid-19 Dalam Kegiatan Idul Adha
Pelaksanaan Salat Id pada daerah zona Merah dan Oranye Covid-19 sebaiknya digelar di rumah masing-masing.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebentar lagi, masyarakat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha.
Sejumlah kebijakan terkait pelaksanaan ibadah telah diatur Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seperti pelaksanaan Salat Id pada daerah zona Merah dan Oranye Covid-19 sebaiknya digelar di rumah masing-masing.
Sementara daerah zona hijau dan kuning Salat Id boleh digelar secara berjemaah.
"Mengapresiasi berterima kasih atas dukungan MUI di masa pandemi seperti ini dan juga kita harus berhati-hati karena setiap kegiatan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang tepat sehingga tidak menimbulkan penularan baru," ujar Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi dalam dialog virtual, Rabu (23/6/2021).
Sonny pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat ada beberapa titik lengah yang harus diwaspadai saat pelaksanaan Idul Apa yang perlu diantisipasi dengan baik.
Baca juga: BPOM Terus Dukung Ketersediaan Obat Selama Pandemi Covid-19
Pertama adalah pada saat interaksi antar warga yang melihat hewan ternak.
Kemudian, penyembelihan hewan qurban yang menggunakan alat potong bersama.
Lalu, saat kontak fisik mendistribusikan hewan sembelih maupun interaksi antar petugas di lapangan penggunaan peralatan atau perlengkapan terkait seperti misalkan alat timbang dalam pengemasan daging.
"Sebisa mungkin menghindari kontaminasi virus. Ada kemungkinan masyarakat berkerumun dalam menyaksikan kegiatan pemotongan dan pendistribusian daging," kata Sonny.