PTM Terbatas Dimulai Juli, IDI Minta Pelajar juga Divaksin
Vaksinasi ini, menurut Daeng, perlu dilakukan untuk pelajar sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M. Faqih mengusulkan agar para anak didik atau pelajar untuk vaksinasi.
Vaksinasi ini, menurut Daeng, perlu dilakukan untuk pelajar sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Yang kami juga usulkan juga peserta didiknya juga seharusnya sudah divaksin. Makanya sebenarnya Ikatan Dokter Indonesia itu udah mengusulkan vaksinasi itu terhadap anak-anak harus segera dimulai," ujar Daeng dalam webinar yang disiarkan channel Youtube Survei Kedaikopi, Kamis (24/6/2021).
Menurut Daeng, para anak didik juga perlu mendapatkan vaksinasi seperti para pendidik untuk melindunginya dari penularan Covid-19.
Daeng mengaku telah meminta kepada pemerintah untuk melakukan vaksinasi kepada anak-anak.
"Kami sudah meminta itu kepada pemerintah untuk segera melakukan vaksinasi kepada anak-anak harus segera dimulai," tutur Daeng.
Vaksinasi untuk anak-anak, kata Daeng, telah dinyatakan aman oleh para pakar kedokteran anak.
"Menurut pakar di Ikatan Dokter Anak itu sudah dirasa aman vaksinasi terhadap anak. Itu ketentuan-ketentuan seperti itu memang harus kita dorong," pungkas Daeng.
Baca juga: Penembakan Pelajar di Tamansari Jakarta Barat Terungkap, Pelaku Ditangkap Dalam Keadaan Mabuk
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).