Dapat Izin BPOM, Anak Usia 12-17 Tahun Boleh Divaksin Pakai Sinovac
Dalam surat tersebut, disebutkan pula rekomendasi dosis vaksin untuk usia 12 hingga 17 tahun sebesar 600 SU/0,5 mL
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program vaksinasi virus corona (Covid-19) pemerintah terus berlangsung untuk mencapai kekebalan komunal (herd immunity).
Selain menargetkan sejumlah kelompok berusia dewasa yang rentan terinfeksi Covid-19, banyak negara telah mencoba untuk melakukan vaksinasi juga terhadap anak-anak.
Di Indonesia, hal ini masih belum direalisasikan karena masih masuk dalam tahap uji klinik.
Namun baru saja beredar surat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait vaksinasi terhadap anak dengan rentang usia 12 hingga 17 tahun dengan penggunaan vaksin yang diproduksi PT Bio Farma dari 'bulk' vaksin Sinovac.
Baca juga: Ahli: Banyak Mutasi Virus Corona Berisiko Turunkan Efektivitas Vaksin
Dalam surat tersebut, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk memberikan persetujuan penggunaan vaksin pada usia 12 hingga 17 tahun.
"Dari data keamanan uji klinik fase I dan fase II, profil AE sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun," bunyi salah satu poin pertimbangan dalam surat rekomendasi yang diterima Tribun, Minggu (27/6).
Selain itu, poin lainnya yang menunjukkan adanya rekomendasi untuk usia 12 hingga 17 tahun terkait dengan sistem imun anak pada rentang usia ini.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Harian Tembus 1,3 Juta Dosis
"Imunogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa, karena maturasi sistem imun pada remaja sesuai dengan dewasa," lanjut poin lainnya.
Selanjutnya, rekomendasi ini juga berdasar pada pertimbangan terkait data epidemiologi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10 sampai 18 tahun sebesar 30 persen.
Dalam surat tersebut, disebutkan pula rekomendasi dosis vaksin untuk usia 12 hingga 17 tahun sebesar 600 SU/0,5 mL (medium dose).
Lalu untuk anak berusia di bawah 12 tahun, perlu dilakukannya uji klinik yang melibatkan jumlah subjek lebih banyak dan bertahap, mulai dari kelompok usia 6 sampai 11 tahun, kemudian dilanjutkan 3 sampai 5 tahun.
Baca juga: Minat Warga Divaksin Massal Tinggi, Polres Gunungkidul Akui Susah Atur Jaga Jarak di Luar Gedung
"Jumlah subjek pada populasi kurang dari 12 tahun belum cukup untuk memastikan profil keamanan vaksin pada kelompok usia tersebut," jelas pernyataan lainnya dalam surat tersebut.
Kepala Subbagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, Badan POM, Eka Rosmalasari yang dikonfirmasi mengenai surat yang beredar tersebut enggan berkomentar banyak. "Rencana ada penjelasan besok, tunggu saja biar semua clear ya," kata Eka.
Kementerian Kesehatan memang tengah mengkaji penggunaan vaksin virus corona untuk usia remaja atau anak usia di bawah 18 tahun. Rencana itu muncul menyusul banyaknya temuan pasien virus corona usia muda yang mengalami perburukan kondisi.(Tribun Network/fit/wly)