Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kebijakan PPKM Darurat Segera Diumumkan Oleh Pemerintah Pusat

Riza menyatakan pengumuman kebijakan baru yang berprinsip pada penguatan pengetatan ini segera disampaikan pemerintah pusat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kebijakan PPKM Darurat Segera Diumumkan Oleh Pemerintah Pusat
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di kantornya Balai Kota, Selasa (9/3/2021). Respons Wagub DKI Soal Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Rumah Dp Nol yang Menjerat Yoory C Pinontoan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bakal ada kebijakan baru yang diambil pemerintah pusat, buntut dari kasus Covid-19 yang tak kunjung melandai.

Bahkan keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 sudah mencapai 93 persen untuk DKI Jakarta.

Riza menyatakan pengumuman kebijakan baru yang berprinsip pada penguatan pengetatan ini segera disampaikan pemerintah pusat dalam waktu dekat.

Baca juga: Kasus Covid Melonjak, DKI Beri Sinyal Terapkan PPKM Darurat, Wagub DKI: Perlu Ada Pengetatan

"Kita tunggu saja pengumuman dari pak Menko detilnya saya tidak bijak kalau menyampaikan mendahului nanti apa yang akan disampaikan," ungkap Riza kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).

"Prinsipnya perlu ada pengetatan, itu saja yang bisa saya sampaikan ya," ucapnya.

Riza menyebut pemerintah pusat menganggap perlu ada peningkatan pengetatan dari yang saat ini diterapkan.

Baca juga: Menko Luhut Ditunjuk Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali

Berita Rekomendasi

Ia sendiri enggan membeberkan rincian atau poin - poin yang akan diperketat, sebelum kebijakan tersebut resmi diumumkan pemerintah pusat.

"Pak Menko bersama jajaran menganggap perlu ada peningkatan pengetatan dari yang sudah ada, detilnya saya tidak berani menyampaikan sekarang," kata Riza.

"Pokoknya akan ada kebijakan baru yang akan diambil," tegas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dikabarkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikabarkan efektif berlaku mulai 2 - 20 Juli 2021.

Baca juga: Covid-19 Belum Terkendali, Gus Ami Dukung Wacana PPKM Darurat

Itu lantaran kasus infeksi Covid-19 di Indonesia tak kunjung turun, justru sebaliknya malah semakin melonjak.

Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021 dan selalu diperpanjang.

Presiden kemudian memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro medio Juni lalu, namun kasus Covid-19 juga terus naik.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pun disebut sudah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa - Bali. Sementara Menko Perekonomian Airlangga memegang penanganan selain wilayah Jawa - Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas