Mendagri Minta Pemda Percepat Pencairan Insentif Bagi Nakes
Mendagri berujar insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdir
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda).
“Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan,” kata Tito pada Rakor Pengendalian Covid-19 dan Percepatan Realisasi Insentif bagi Tenaga Kesehatan di Daerah, Selasa (29/6/2021).
Mendagri berujar insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN.
Baca juga: Tegaskan Tak ada Penghentian Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan, Kemenkes: Itu Hak Nakes
Sedangkan Tenaga Kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Labkesmas dibayar oleh Pemerintah Daerah melalui alokasi 8% dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.
Namun dari hasil monitoring Kemendagri dan juga informasi, ada beberapa daerah yang belum menganggarkan 8% ini untuk (penanganan) Covid-19.
Ada pula Pemda yang sudah menganggarkan tapi belanjanya belum maksimal.
Baca juga: Panglima TNI Akan Kirim Nakes Tambahan Ke Wisma Atlet, Rusun Nagrak dan Rusunawa Pasar Rumput
"Ada juga yang sudah mengalokasikan dari 8% itu tapi belum mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan, ada yang sudah mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan tapi belum direalisasikan atau baru sebagian direalisasikan,” beber Mendagri.
Mendagri menegaskan, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Baca juga: FAKTA-fakta Nakes di Wisma Atlet Meninggal karena Covid-19, Puan Sampaikan Duka Cita
Tanggung jawab risiko yang diemban sangatlah besar, untuk itu pemerintah daerah perlu segera melakukan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan.
Simplifikasi prosedur pencairan juga harus dilakukan dengan tidak mengurangi aspek akuntabilitasnya.
“Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring, analisis dan evaluasi secara berkala (mingguan) untuk memantau perkembangan realisasi insentif bagi tenaga kesehatan di daerah,” pungkas Mendagri Tito.