Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jawa-Bali, Ini Daftar Usulan Aktivitas Masyarakat yang Diperketat

Pemerintah saat ini sedang menggodok aturan terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jawa-Bali, Ini Daftar Usulan Aktivitas Masyarakat yang Diperketat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi: Pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang diusulkan mulai berlaku 3 Juli 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang menggodok aturan terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Beredar dokumen PPKM Darurat yang dibuat Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19" yang diterima Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021).

Dalam beleid tersebut PPKM darurat diusulkan berlangsung mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 dengan target
penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.

"Cakupan area 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assessmen 3 di Pulau Jawa dan Bali," tulis dokumen tersebut.

Adapun cakupan pengetatan aktivitas sebagai berikut:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential;

BERITA REKOMENDASI

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

Baca juga: Respons Wali Kota Bogor Sikapi Rencana Penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor;

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (ima puluh persen);

Baca juga: PPKM Darurat Akan Diterapkan, Pengusaha : Ekonomi Jakarta akan Stagnan dan Nyaris Lumpuh


4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall pusat perdagangan ditutup;

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away;

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (termpat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewarental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca juga: PPKM Darurat Lumpuhkan Sektor Perhotelan, PHRI: Tak Cuma Kurangi Karyawan tapi Berpotensi Jual Aset

11. Resepsi pernikahan dihadini maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan yang menggunakam moda transportasi jarak jaun pesawat, bis dan Kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat dan Antigen untuk transportasi jarak jauh lainnya;

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat;

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota kabupaten prioritas paling lambat Agustus 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas