Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Luhut: Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat

Luhut menjelaskan, pemerintah berharap laju penularan virus Covid-19 dapat menurun separuhnya dengan kebijakan tersebut. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menko Luhut: Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam acara DBS Asian Insights di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (31/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kegiatan pada pusat pembelanjaan, mall, serta pusat perdagangan ditutup sementara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. 

Luhut menjelaskan, pemerintah berharap laju penularan virus Covid-19 dapat menurun separuhnya dengan kebijakan tersebut. 

"Jadi, tidak ada mal yang buka selama 3 sampai tanggal 20 Juli tadi. Kita berharap dengan waktu itu, kita bisa menurunkan ini sampai mungkin di bawah 10.000 atau dekat 10.000 (kasus Covid-19)" ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021). 

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalan, serta jajanan hanya menerima pesan antar atau dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat. 

Hal tersebut, lanjut Luhut, berlaku baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall

Sementara, pelaksanaan kegiatan konstruksi, tempat konstruksi, dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan cara lebih ketat. 

Luhut menyampaikan, untuk semua tempat ibadah juga ditutup sementara seperti halnya pusat perbelanjaan dan sebagainya. 

Baca juga: PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang Tidak Boleh Makan di Tempat

Berita Rekomendasi

"Tempat ibadah, masjid, mushala, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara," tuturnya. 

Selain itu, dia menambahkan, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lain ditutup sementara. 

"Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara," pungkas Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas