PPKM Darurat Berlangsung 2 Pekan Lebih, Kemendag Pastikan Stok Pangan Aman
Detail komoditi bahan pokok tersebut diantaranya seperti beras, gula, tepung terigu, telur, bawang putih, daging ayam, dan juga kedelai
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat memastikan segera menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Meskipun ada pembatasan yang ketat, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat.
Ketersediaan barang pokok tersebut dipastikan dalam kondisi aman selama penerapan PPKM Mikro Darurat.
"Pasokan terkait pangan khususnya beberapa komoditi yang utama, aman. Bahkan (ketahanannya) tidak hanya untuk 2 minggu ke depan," kata Oke saat dihubungi Tribunnews, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Kebutuhan Garam Nasional 4,4 Juta Ton Per Tahun, Produksi Cuma 2,9 Juta Ton, Sisanya Impor
Detail komoditi bahan pokok tersebut diantaranya seperti beras, gula, tepung terigu, telur, bawang putih, daging ayam, dan juga kedelai.
Oke Nurwan menjelaskan lebih detail, untuk stok gula saat ini berada di angka 434,36 ribu ton, minyak goreng 629,68 ribu ton, tepung terigu 491 ribu ton, kedelai 470 ribu, bawang putih 163 ribu ton dan beberapa komoditi lainnya juga aman.
Sementara itu untuk beras, stok di Perum Bulog ada di kisaran 1,39 juta ton. Artinya masih dalam kisaran stok aman yaitu 1 juta hingga 1,5 juta ton.
Bahkan untuk stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) sebesar 41 ribu ton.
“Beras saja yang di Perum Bulog itu hampir 1,39 juta ton, itu jumlahnya cukup banyak. Untuk pasar cipinang itu jumlahnya masih 41 ribu ton. Itu data per tanggal 30 juni,” ucap Oke.
“Ketersediaan telur juga sangat banyak. Sama halnya dengan daging ayam,”pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Jokowi mengatakan PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).
Jokowi menjelaskan alasan pemerintah menerapkan PPKM Darurat selama kurang lebih dua pekan tersebut. Menurutnya laju penularan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru Virus Corona.