PPKM Darurat: Dilarang Pakai Face Shield Tanpa Masker
selama pelaksanaan PPKM darurat, masyarakat disiplin dalam memakai masker terutama saat beraktivitas di luar rumah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Sejumlah aturan baru muncul dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku di Jawa-Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Diantaranya yakni dilarang menggunakan face shield tanpa masker.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan Yang didapuk Presiden Jokowi memimpin pelaksanaan PPKM Darurat.
"Tidak diizinkan menggunakan Faceshield tanpa menggunakan masker," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).
Purnawirawan TNI tersebut meminta selama pelaksanaan PPKM Darurat, masyarakat disiplin dalam memakai masker terutama saat beraktivitas di luar rumah.
"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah," katanya.
Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Pemkab Tangerang: Segera Kita Sosialisasikan kepada Masyarakat
Selain itu Luhut mengatakan selama PPKM Darurat Gubernur, Bupati, Wali Kota berhak melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan Insturuksi (Inmendagri) sebagai dasar hukum penindakan pelanggaran oleh Polri dan Kejaksaan nantinya.
"Gubernur, bupati, wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Semua terintegrasi, TNI-Polri dan Pemda agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021," pungkasnya.