Satgas Ungkap Sebab PSBB, PPKM 1, dan PPKM 2 Belum Efektif Cegah Ledakan Kasus Covid-19 di Indonesia
Pemberlakuan PSBB, PPKM 1, PPKM 2 belum mampu mencegah dan menekan penularan Covid-19 di Indonesia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 15 bulan lebih pandemi Covid-19 melanda Indoesia sejak kasus pertama ditemukan pada Maret 2020 lalu.
Banyak aturan dan kebijakan sudah dibuat pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Tetapi hingga saat ini, penularan Covid-19 belum bisa dikendalikan.
Malah saat ini justru terjadi ledakan kasus Covid-19.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menilai pemberlakuan aturan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB), dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih tidak maksimal mencegah dan menurunkan ledakan kasus positif di Indonesia.
“Dulu ada PSBB dan kemudian kita lanjutkan dengan PPKM 1, PPKM 2, tetapi semua yang dilaksanakan itu tidak maksimal,” ujarnya dalam Gelora Talks bertajuk “Covid-19 Mengganas, Sanggupkah Sistem Kesehatan Mengatasinya?,” seperti disiarkan di Channel Youtube Gelora TV, Kamis (1/7/2021).
Tidak maksimalnya pelaksanaan kebijakan tersebut, kata dia, karena implementasi serta ketaatan untuk melaksanakan perintah regulasi masih belum mampu terlaksana untuk mencapai target praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment) yang sama pentingnya dengan penerapan perilaku 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan 3 Juli 2021, Menteri PPPA Ajak Keluarga Perketat Protokol Kesehatan Covid-19
“Itu tidak bisa menghasilkan outcome yang produktif. Yang diminta itu adalah supaya 3M dan 3T itu terlaksana dengan baik. Artinya protokol kesehatan itu harus memang menjadi bagian dari perilaku masyarakat,” jelasnya.
“Jadi PSBB, PPKM 1, PPKM 2, sebenarnya intinya adalah bagaimana perilaku kesehatan tersebut menjadi bagian perilaku masyarakat, di masing-masing individu. Tetapi ini masih banyak yang abai,” lanjut dia.
Dia mencontohkan ketika liburan panjang termasuk libur Idul Fitri.
Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 untuk meniadakan mudik.
Baca juga: Pria Positif Covid-19 Meninggal Dunia Saat Jalani Isolasi Mandiri di Rumahnya Warakas Jakarta Utara
Tetapi kenyataannya, lebih 1,5 juta orang yang mudik.
“Kemudian juga banyak peraturan yang mengatakan jangan ada kerumunan. Termasuk juga dari PPKM Mikro, bahwa kerumunan tidak boleh di daerah wisata, dan di pasar, ternyata terjadi juga,” ucapnya.