Kepala BPOM: Penderita Komorbid Boleh Disuntik Vaksin Moderna
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bahwa vaksin virus corona (Covid-19) Moderna dapat digunakan pada mereka yang memiliki penyakit peny
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bahwa vaksin virus corona (Covid-19) Moderna dapat digunakan pada mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyampaikan, penderita sejumlah penyakit mulai dari paru kronis hingga HIV/Aids dapat diberikan vaksin yang diproduksi oleh perusahaan farmasi dan bioteknologi asal Amerika Serikat (AS), Moderna, Inc ini.
Hal itu berdasar pada hasil uji klinik fase 3 yang menunjukkan bahwa profil keamanan dan data efikasi pada mereka yang menderita komorbid mirip dengan kelompok usia 18 hingga 65 tahun dan di atas 65 tahun.
"Jadi bisa diberikan pada populasi dengan komorbid berdasarkan hasil uji klinik fase 3, individu dengan penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit liver hati dan HIV," ujar Penny, dalam konferensi pers virtual bertajuk 'EUA Vaksin Covid-19 Moderna', Jumat (2/7/2021).
Berdasar pada data imunogenitasnya, peningkatan titer antibodi dan netralisasi menunjukkan lebih rendah pada kelompok usia lanjut usia (lansia), dibandingkan dewasa.
"(Data efikasi dari uji klinik fase 3) Ini menunjukkan adanya 94,1 persen pada usia 18 hingga 65 tahun dan 86,4 persen pada usia di atas 65 tahun," jelas Penny.
Baca juga: Punya Komorbid, Perlukah Medical Check-up Sebelum Vaksinasi Covid-19?
Sehingga terkait profil keamanan, Moderna juga dapat digunakan pada lansia.
"Profil keamanan umumnya pada usia dewasa di bawah 65, mirip dengan kelompok usia di atas 65, jadi aman," kata Penny.
Kendati demikian, vaksin ini dapat menimbulkan efek samping seperti nyeri di sekitar titik suntikan hingga nyeri pada otot sendi.
Umumnya, kejadian ini terjadi setelah penyuntikan dosis kedua.
Penny menjelaskan bahwa BPOM bersama Komite Nasional Penilaian Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) telah melakukan pengkajian terkait keamanan vaksin tersebut.
"Secara umum keamanan vaksin dapat ditoleransi, baik reaksi lokal maupun sistemik, dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2, dengan kejadian yang paling sering adalah nyeri tempat suntikan, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot sendi," papar Penny.
BPOM baru saja menerbitkan otorisasi penggunan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin virus corona (Covid-19) Moderna.
Penny menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan EUA untuk vaksin yang diproduksi oleh perusahaan farmasi dan bioteknologi Amerika Serikat (AS), Moderna, Inc itu.
"Kemarin kami menambah satu lagi jenis vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization dari badan pom, yaitu Moderna Covid-19 Vaccine," papar Penny.
Perlu diketahui, ini merupakan kali pertama BPOM menerbitkan EUA untuk vaksin Covid-19 yang menggunakan platform mRNA.
Vaksin ini juga diperoleh melalui jalur multilateral yakni fasilitas COVAX yang diinisiasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan beberapa aliansi lainnya.
"Untuk kali ini saya kira vaksin akan masuk melalui jalur bilateral, bantuan dari Amerika yang disalurkan melalui multilateral yaitu COVAX facility," tutur Penny.
Ia kemudian menjelaskan bahwa vaksin ini aman digunakan pada kelompok usia 18 tahun ke atas.
"Vaksin Moderna ini merupakan vaksin mRNA dengan indikasi penggunaan untuk imunisasi dalam rangka pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 untuk orang berusia 18 tahun ke atas," jelas Penny.
Untuk pemberian vaksinasi menggunakan vaksin ini dilakukan melalui 2 kali injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 ml.
Sementara untuk rentang waktu antara pemberian dosis pertama hingga dosis kedua adalah 1 bulan.
"Diberikan secara injeksi intramuskular, dosis 0,5 ml dengan 2 kali penyuntikan, dengan rentang waktu satu bulan," kata Penny.
Sebelumnya, hingga bulan Juni lalu, BPOM telah menerbitkan EUA untuk 4 jenis vaksin Covid-19, yaitu Coronavac dari Sinovac Life Sciences Co., Ltd, kemudian vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh perusahaan farmasi pelat merah PT Bio Farma dari 'bulk' yang didapatkan dari Sinovac.
Lalu AstraZeneca yang diproduksi oleh fasilitas COVAX, serta Sinopharm yang diperoleh dari Beijing Bio-Institute Biological Products Co Ltd.