Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKS Harap Tunjangan Profesi Guru Diperluas dan Diperbesar

Karena mereka telah berkontribusi mencerdaskan bangsa namun belum bisa masuk menjadi PNS atau ASN daerah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fraksi PKS Harap Tunjangan Profesi Guru Diperluas dan Diperbesar
Dokumentasi Yan Budi Nugroho
Yan Budi Nugroho, seorang guru honorer di Purworejo, Jawa Tengah menceritakan suka dukanya menjadi guru honorer (Dokumentasi Yan Budi Nugroho). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam menyampaikan poin penting terkait Tunjangan Profesi Guru yang hingga saat ini masih memprihatinkan dan terabaikan.

Ecky mengatakan, tujuan negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun kenyataannya, para pendidik guru-guru dari swasta yang bukan pendidik ASN sendiri berpenghasilan sangat jauh di bawah UMR (Upah Minimum Regional).




“Kami mendorong pemerintah memperluas dan memperbanyak kuota tunjangan profesi guru bagi guru-guru swasta, baik guru-guru yayasan maupun honorer, baik itu SD, SMP, SMA maupun madrasah,” kata Ecky melalui keterangannya, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Kemendikbudristek Gelontorkan Bantuan Pendanaan PKKM Rp415 Miliar untuk 142 Perguruan Tinggi

Karena mereka telah berkontribusi mencerdaskan bangsa namun belum bisa masuk menjadi PNS atau ASN daerah.

"Mohon pemerintah menambah kuota untuk tunjangan profesi guru dan memberikan kemudahan agar mereka mendapatkan tunjangan profesi tersebut,” ucapnya.

Baca juga: Alur Seleksi CPNS 2021, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru, Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Terkait tunjangan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang hingga saat ini, begitu banyak keluhan insentif yang belum turun dan didomain pemerintah daerah.

BERITA TERKAIT

Dia kembali meminta agar pemerintah segera merealisasikannya.

"Pmerintahan pusat juga presiden sebagai kepala negara agar segera direalisasikan insentif para nakes tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas