Menaker Ida Utus Pengawas Ketenagakerjaan Kawal PPKM Darurat
Pemerintah resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan dan pekerja/buruh untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat.
Menaker Ida juga menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk turut membantu pelaksanaan Satgas Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya masing-masing.
“Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan kita bersama karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama.,”kata Menaker Ida di Jakarta pada Sabtu (3/7).
Baca juga: Bio Farma dan Nusantics Buat Alat Uji Pendeteksi Covid-19 Metode Kumur
Menaker Ida mengatakan, kedisiplinan semua pihak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat.
Ida berujar PPKM Darurat di perkantoran adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.
“Kita utamakan kesehatan dan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja.
Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian juga berangsur kembali normal,” kata Menaker Ida.
Menaker Ida mengatakan dengan mengikuti aturan PPKM Darurat dan menjalankan protokol Kesehatan, diharapkan akan bisa menghentikan penyebaran Covid-19 klaster tempat kerja.
Baca juga: Penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Apa Saja Syaratnya?
Di sisi lain, Menaker Ida juga meminta para pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh untuk meningkatkan dialog sosial dan saling bekerja sama untuk bertahan dalam menghadapi pandemik ini.
“Harus kita akui kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tapi mau tidak mau kita harus bertahan.
Saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemik ini dengan baik, “kata Menaker Ida.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.